Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PNS Dilarang Jadi Istri Kedua

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pnsBANYUWANGI- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di-warning tidak melakukan pelanggaran disiplin. Salah satu pelanggaran di siplin adalah melakukan hubungan tanpa ikatan sah, dan menjadi istri kedua dari pria yang sudah beristri bagi PNS perempuan. Warning tersebut disampaikan Ke pala Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Djafrie Yusuf, saat mengambil sumpah PNS hasil pengangkatan CPNS tahun 2010 Senin lalu (22/4).

Sebelum pengambilan sumpah, Djafrie diperintahkan Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan aturan disiplin kepada para PNS tersebut. Pada kesempatan itu, Djafrie mewanti-wanti agar PNS baru itu tidak melakukan pelanggaran disiplin. Sebab, pelanggaran disiplin dapat berakibat pada pemecatan sebagai PNS. Khusus kepada PNS perempuan yang belum bersuami, Djafrie mewarning agar mereka tidak menjadi istri kedua dari seorang laki-laki yang sudah memiliki istri.

Sebab, jika PNS perempuan melakukan hubungan tanpa ikatan, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Aturan itu berlaku bagi laki-laki yang berstatus PNS atau istri kedua dari laki-laki non-PNS. Bagi PNS perempuan yang bersedia menjadi istri ke dua dari laki-laki yang masih memiliki ikatan sah dengan perempuan lain, maka sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. “Apalagi, jika sampai memiliki anak dari hubungan tanpa ikatan sah itu, itu jelas pelanggaran disiplin berat,” tegas Djafrie.

Karena itu, PNS perempuan di minta tidak coba-coba menjadi istri kedua dari seorang laki-laki. Kalau sampai itu terjadi, maka statusnya sebagai PNS akan melayang. “Ini harus jadi perhatian PNS baru, karena kasus ini sering terjadi,” katanya. Sementara itu, Bupati Anas minta PNS baru itu menjadi agen perubahan di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Selama ini, kata Bupati Anas, PNS yang diangkat pada tahun 2010 sering dibanggakan di mana-mana karena pengangkatannya melalui seleksi indeks prestasi (IP) tertentu.

Karena itu, Bupati Anas meminta PNS baru itu lebih produktif dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada kesempatan itu, Bupati Anas juga mewanti-wanti PNS baru itu tidak menumpuk utang melalui pinjaman di bank dan kredit barang. Sebab, seseorang yang memiliki utang menumpuk bisa berdampak pada produktivitas kerja.Karena itu, PNS baru tidak  boleh meniru seniornya yang telanjur memiliki utang banyak di bank.

Yang jelek jangan ditiru. Kalau ada seniornya berprestasi, itu yang perlu dicontoh,” katanya. Sumpah bagi sekitar 154 PNS itu dipimpin langsung Bupati Anas di aula Rempeg Jogopati. Setelah resmi disumpah, PNS itu secara otomatis melepaskan status sebagai CPNS yang di sandangnya selama dua tahun. (radar)