Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polda Gerebek Jamu Milik Jumini

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menggerebek dua pabrik jamu tradisional yang diduga menggunakan bahan kimia obat (BKO) kemarin (9/6). Kedua pabrik jamu tradisional  itu berlokasi di Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, dan Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi.

Operasi yang dilancarkan anggota Unit 4, Subdit 4, Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim, itu dilakukan pukul 14.30. Dalam penggerebekan itu, tim dibagi dua dan datang ke lokasi secara bersamaan. “Operasi kita bagi dua, karena sasaran ada dua,” terang Kanit 4, Subdit 4, Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Wardi Waluyo.

Dari dua tim itu, tim yang pertama mendatangi pabrik jamu tradisional milik Jumini, 48, di Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo. Tim lain menggerebek pabrik jamu tradisional di Dusun Warengan, Desa Bubuk. “Yang di Warengan pemiliknya kabur, jadi kita belum tahu pemiliknya,”  katanya.

Dalam operasi itu, tim pertama mengendarai tiga mobil pribadi. Saat masuk ke pabrik jamu merek Dua Singa itu, polisi mendapati karyawan sedang sibuk beraktivitas mengolah, mengisi jamu, dan mengepak jamu dalam kardus. Para pekerja terlihat tidak ada yang takut saat anggota polisi datang berpakaian preman.

Mereka mengira polisi itu datang bertujuan membeli jamu. Saat tim dari Polda Jatim itudatang, pemilik pabrik jamu tradisional itu sedang tidak ada. Pengelolaan jamu itu dipercayakan kepada Fauzi, 55, salah satu karyawan kepercayaannya. Selama berada di pabrik jamu, polisi mengecek izin usaha hasil produksi.

Hasil pemeriksaan diketahui pabrik jamu itu ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2006. Di pabrik itu ditemukan 36 tungku yang digunakan memasak air jamu. Tungku yang mampu menampung 200  liter air itu sering digunakan membuat jamu dengan bahan yang diduga mengandung BKO.

Usai dimasak, oleh karyawan dimasukkan ke dalam botol dan dipasangi tutup kemasan dengan alat manual. Selanjutnya, botol dicap label jamu sesuai ukuran dan khasiat. Khasiat jamu yang diproduksi itu adalah mengobati pegal linu, asam urat, dan jamu kuat lelaki.

“Sebagian barang kita sita untuk uji laboratorium dan pabrik kita segel dengan police line,” tegasnya. Di kemasan jamu itu tertulis  “Jamu Jawa tradisional”. Tetapi, praktiknya menyimpang karena diduga kuat telah dicampur bahan kimia. Jamu yang diproduksi itu ada dua ukuran, yakni kemasan 150 ml dan 600 ml.

Tiap satu dus jamu 150 ml berisi 60 botol. Tiap satu dus jamu kemasan 600 ml berisi 12 botol. Satu botol jamu berukuran 150 ml dijual seharga Rp 3.000 per botol. Sementara itu, yang berukuran 600  ml dijual Rp 6.000 per botol. “Itu harga dari pabrik. Kalau dijual kepada konsumen bisa dua kali lipat,” cetus seorang karyawan yang enggan  disebutkan namanya.

Jamu yang telah diproduksi tersebut banyak diedarkan di luar Banyuwangi, seperti Kabupaten Jember, Bondowoso, Lumajang,  dan Bali. Sebagian juga dijual ke beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat. (radar)