Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polemik Penarikan Retribusi di Tamansari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polemik-Penarikan-Retribusi-di-Tamansari

Sikapi Penarikan Retribusi di Ruas Jalan Provinsi

BANYUWANGI – Polemik soal retribusi desa wisata menuju Gunung Ijen senilai Rp 3.000 per orang disikapi serius DPRD  Banyuwangi. Kalangan wakil rakyat berencana turun lapangan ke Desa Tamansari, Kecamatan Licin, untuk mengetahui lebih detail permasalahan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, mengatakan, jika tidak ada aral, pihaknya akan turun langsung ke Desa Tamansari, Kecamatan Licin, hari ini (1/2). “Insya  Allah besok (hari ini) kita tinjau langsung ke lapangan,” ujarnya  dikonfirmasi via sambungan telepon sore kemarin (31/1).

Bukan hanya berhenti pada tinjau lapangan, Ficky mengaku Komisi I juga akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak eksekutif. Komisi yang membidangi pemerintahan, itu akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) dan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Dikatakan rapat koordinasi dengan BPM perlu dilakukan lantaran instansi yang satu ini berkewajiban melakukan pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Sedangkan terkait Perdesnya, kami akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan dan bagian Hukum Pemkab,” ujar politikus PDIP tersebut.

Seperti diberitakan, pengunjung  wisata Gunung Ijen harus menyiapkan uang tambahan jika ingin ke Ijen. Selain harus bayar tiket di pintu masuk Paltuding, pengunjung kini harus membayar retribusi Rp 3.000 per orang di pos pungutan.

Pos pungutan retribusi itu berdiri di dekat lapangan Jambu, Desa Tamansari, Kecamatan Licin. Pos tersebut dijaga Linnas secara bergiliran dan sejumlah aparat keamanan. Rupanya, kewajiban bayar retribusi itu sudah berlaku sejak Desember 2015 lalu.

Pungutan retribusi itu sangat di keluhkan pengunjung. Tak  sedikit pengunjung yang kecewa karena harus bayar dobel meski nilainya tak seberapa. Pemberlakuan  tiket masuk itu sesuai  Peraturan Desa No. 1 Tahun 2015 tentang bumdes yang berisi tentang  pengelolaan kawasan desa wisata.

Tiket itu berlaku bagi siapa saja yang hendak menuju ke kawasan wisata Kawah Ijen.  Sementara itu, terkait retribusi  desa wisata di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Dinas Kebudayaan  dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi  menyatakan hal tersebut legal secara hukum.

Apalagi, dari penarikan retribusi tersebut ada pembagian ke pemerintah daerah yang nanti untuk pengembangan lokasi sekitar desa wisata. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Banyuwangi, MY. Bramuda, mengatakan tindakan yang  dilakukan masyarakat Desa Tamansari  itu sah-sah saja selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak  mengganggu kenyamanan wisatawan. Selain itu, penarikan retribusi itu sesuai  perdes yang tentu sudah disahkan  pemerintah daerah. (radar)