Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polhut Grebek Kayu Illegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

polSILIRAGUNG – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Banyuwangi Selatan bersama Polsek Silirangung mengamankan satu unit truk bermuatan kayu jati illegal, kemarin (11/5). Sopir dan pemilik kayu bodong di rumah salah seorang warga Dusun Karangharjo, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung itu berhasil melarikan diri. Penangkapan kayu hasil pembalakan liar itu dipimpin Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan (Polmob) KPH Banyuwangi selatan, Yudho Pinanggih.

Keterangan yang diiperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas KPH dan polisi terhadap truk dengan nomor polisi DK 8214 BW yang sedang menurunkan muatan kayu jati di belakang rumah warga itu. Jumlah kayu yang berhasil diamankan ada 16 gelondong. Saat disergap petugas, delapan gelondong telah diturunkan dari atas truk. “Kayu yang telah diturunkan itu kembali kita naikkan ke atas truk untuk disita. 

Barang bukti kayu kita amankan di penampungan kayu Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Sedangkan truknya dititipkan di Mapolsek Siliragung,” ungkap Yudho Pinanggih. Identitas pemilik kayu dan truk itu hingga kemarin, belum diketahui petugas. Sedangkan BD, dugaan sementara aparat sebagai pemesan saja. “Ada dugaan kayu gelondongan itu dibalak dari wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Karangharjo, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Genteng,” terang Yudho.(radar)