Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ciduk Spesialis Jambret Asal Cluring

Erik Setiyawan Warga Desa/ Kecamatan Cluring Tersangka Penjambretan
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Erik Setiyawan

GAMBIRAN – Diduga sering menjambret di jalur Desa jajag, Kecamatan Gambiran dan di wilayah Kecamatan Genteng, Erik Setiyawan, 27, warga Dusun Trembelengan, Desa/ Kecamatan Cluring, sekitar pukul 18.00, diciduk oleh anggota polsek Gambiran di rumahnya, senin petang (25/9).

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Gambiran. Sebagai barang bukti (BB), motor Honda Vario dengan nomor polisi P 6366 UN yang dibuat tersangka untuk beraksi, ikut disita polisi.

Terungkapnya pelaku jambret yang sudah meresahkan warga ini, bermula dari laporan Suparti, 43, warga Dusun Tamansuruh, Desa/Kecamatan Bangorejo. Suparti ini sebelumnya menjadi konban. “Korban lapor ke polsek setelah dijambret,” terang Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana.

Dari laporan yang diterima, terang dia, korban di jambret di jalan raya Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. Saat itu, korban naik motor Honda Beat dengan nomor polisi P 5089 YO bersama anaknya, Nurul Islamiyah. “Korban dipepet, lalu tasnya disikat oleh tersangka,” katanya.

Menurut kapolsek, tas yang di bawa korban itu berisi handphone (HP), Hp Evercross, uang tunai 286.000, ATM BCA, ATM BRI, surat gadai emas, KTP dan SIM C milik korban dan STNK motor Honda Beat, serta STNK motor Suzuki Néx dengan nomor polisi P 6511 YU. “Korban berusaha mengejar tapi gagal, tapi berhasil mengenali ciri-cirinya,” terangnya.

Dari laporan korban itu, jelas dia, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari ciri yang disebut korban, polisi berhasil mengenali tersangka dan akhirnya menangkap di rumahnya. “Di rumah tersangka, kita juga menyita HP Samsung, uang tunai Rp 172.000, helm, motor Honda Vario, baju, dua lembar STNK, dan sebuah dompet, sédang yang lain dibuang.

Dalam keterangannya pada polisi, tersangka mengaku telah sering melakukan aksi jambret di jalan raya mulai Desa jajag hingga Kecamatan Genteng. “Pengakuannya  itu telah beraksi 11 kali,” ungkapnya. (radar)