Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gagalkan Pemberangkatan 17 TKI Ilegal ke Maldives

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman 17 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Maldives, Selasa (20/2/2018). Belasan TKI yang akan diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar tersebut rencananya akan dipekerjakan sebagai tenaga kasar di sebuah vila.

Dari kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengirim calon TKI tersebut. Masing-masing Lilik Hartatik asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring dan Poyo, asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Terbongkarnya pengiriman TKI ilegal ini berawal dari penyelidikan polisi. Sekitar pukul 20.00 WIB, para calon TKI ini diangkut dua kendaraan minibus bernopol DK 1936 BS dan DK 1623 BS.

Polisi dari Resmob Polres Banyuwangi sempat melakukan pengejaran. Sebelum akhirnya, dua kendaraan ini dihentikan aparat Polsek Srono di depan mapolsek setempat.

“Saat itu kita dimintai bantuan untuk melakukan penghentian dua mobil oleh unit Resmob Selatan. Ternyata isinya adalah TKI Ilegal yang akan dibawa ke Maldives. Selanjutnya kita serahkan ke Polres Banyuwangi,” ujar Kapolsek Srono, AKP Mulyono, Rabu (21/2/2018).

Kepada penyidik, mereka mengaku membayar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta ke pengerah PJTKI. Lalu dijanjikan gaji Rp 8 juta per bulan, kontrak dua tahun. “Saya sudah membayar Rp 6 juta. Sudah dapat paspor, visa, dan tiket pesawat,” kata Junaidi (25), calon TKI asal Lumajang.

Pria ini mengaku tak tahu nama perusahaan yang memberangkatkan. Dia tergiur lantaran ajakan temannya.

Beda lagi dengan Vela Adi, calon TKI lain. Pemuda asal Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu ini mengaku hanya membayar Rp 3,5 juta. Lalu, dijanjikan potong gaji selama sebulan. ” Kalau janjinya kerja jadi tukang bangunan di villa,” ujarnya.

Sementara, dua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya bertugas sebagai pengepul dan pengirim TKI. Yang menarik, keduanya membuat perjanjian kepada para korban. Bagi yang gagal berangkat, dikenai denda Rp 30 juta.

Informasinya, satu terduga pelaku, Lilik Hartatik yang memiliki jaringan pengiriman calon TKI ke Maldives tersebut.