Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Baby Lobster

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Anggota Resmob memeriksa plastik berisi anak lobster yang ditinggal kabur pemiliknya di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran, Jumat malam lalu (28-7)

GAMBIRAN – Perang terhadap pelaku penyelundupan benur lobster terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini polisi menggagalkan penyelundupan 12 ribu baby lobster di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran.

Sayangnya, polisi gagal meringkus pelakunya karena lebih dulu kabur ke areal persawahan. Ribuan anak lobster yang diangkut tobos (keranjang dari bambu) ditinggal di pinggir sawah bersama sepeda motornya. Dari lokasi penangkapan, polisi hanya menyita anak lobster dan sepeda motor.

“Pelakunya kabur. Anggota kami berusaha mengejar karena kehilangan jejak. Medannya sulit dan gelap,” ujar Kasatreskrim AKP Sodiq Efendi yang memimpin jalannya pengungkapan penyelundup anak lobster, jumat malam lalu (28/7).

Awalnya anggota Resmob Polres Banyuwangi menerima informasi adanya jual-beli benur lobster di Desa Lidah. Setelah dicek informasi tersebut benar adanya. Pukul 18.00, anggota Resmob nyanggong di jalan desa dekat persawahan Desa Lidah.

Target yang diintai akhirnya datang dengan membawa dua kardus berisi benur lobster yang diangkut sepeda motor. Melihat yang ditunggu datang, Resmob langsung mencegatnya.

Tlahu yang menghadang adalah polisi, pengendara sepeda motor langsung kabur ke sawah. Motor yang dikendarai pelaku ditingalkan di pinggir sawah milik warga. Kemudian anggota Resmob melakukan pemeriksaan kardus di dalam tobos miik pelaku yang kabur.

“Setelah kami hitung, dalam plastik tersebut berisi 12 ribu anak lobster. Barang bukti langsung kami amankan,” kata Sodiq. Diungkapkan, pria paruh baya yang tidak diketahui identitasnya tersebut diduga mengedarkan dan menyelundupkan benur lobster jenis pasir dan mutiara.

“Bagi siapa saja yang melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan, penangkapan, pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan akan kami tindak lanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Sodiq.

Selain anak lobster, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda vario warna putih bernomor polisi P 6258 UN dan satu keranjang buah terbuat dari anyaman bambu (tobos).

“Nilai nominal anak lobster yang dijualbelikan itu sekitar Rp 45 juta. Kami akan tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku penyelundupan benur lobster,” tandasnya. Sementara itu, barang bukti 12 ribu anak lobster hasil tangkapan Satreskrim langsung dilepasliarkan di perairan dekat Rumah Apung, Desa Bangsring, Wongsorejo.

Lokasi pelepasan itu masuk zona Konservasi Perlindungan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Banyuwangi. Hadir dalam pelepasliaran kemarin lstri Wakil Gubernur Jatim Ny. Fatma Saifullah Yusuf; istri Bupati Banyuwangi Ny. lpuk Fiestiandani Azwar Anas, dan Kasatreskrim AKP Sodiq Efendi.

“Kami bersama rombongan Ibu Fatma Saifullah Yusuf ikut melepas benih lobster agar bisa berkembang dan tumbuh pada habitatya,” ungkap Ny. Ipuk Fiestiandani. Benur yang dilepasliarkan tersebut menjadi daya tarik tersendiri karena langsung dilakukan oleh Ny. Fatma Saifullah Yusuf bersama rombongan yang datang langung dari Surabaya.

“lni merupakan kegiatan yang jarang sekali ditemui. Saya merasa beruntung bisa bersama-sama merilis benur di Banyuwangi,” ucap Fatma. Selain melepasliarkan benur lobster, istri Gus Ipul tersebut juga memuji keindahan alam di wisata Bangsring Underwater.

Keindahan pantai yang ada di selat Bali tersebut merupakan destinasi wisata yang harus dilestarikan. “Pemandangannya sangat indah serta bisa melihat ikan hias di penangkaran yang terdapat pada rumah apung ini,” ujar Fatma (radar)