Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Penjual Miras di Muncar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Polisi menunjukkan kemasan plastik dan jeriken berisi tuak yang diamankan di Polsek Muncar, kemarin (20/7).

MUNCAR – Aparat kepolisian masih terus memburu peredaran minuman keras (miras). Rumah milik Bejo, 38, di Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, digerebek oleh anggota polsek setempat kemarin (20/7).

Dalam operasi itu polisi berhasil menyita 31 liter tuak. Miras yang diduga berasal dari wilayah Kecamatan Rogojampi, itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Muncar. “Warga mengadu kalau di rumah tetangganya itu jualan arak,” cetus Kanit Sabhara Polsek Muncar, Iptu Gunawan.

Dari laporan warga itu, polisi menanggapi dengan melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan positif kalau pelaku sering jualan miras, sekitar pukul 11.30, rumahnya langsung digerebek.

“Di rumah itu (penjual miras) kita temukan sejumlah bukti,” terangnya. Bukti yang ditemukan itu, jelas dia, berupa enam bungkus plastis berisi miras jenis tuak dan satu jeriken berisi 25 liter.

“Jadi jumlah arak yang kita sita dari rumah Bejo itu ada 31 liter,” katanya. Bejo yang sedang berada di rumahnya saat polisi mendatangi rumahnya, oleh polisi ikut dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan.

“Pengakuan penjual miras itu, semua barang dari Kecamatan Rogojampi,” cetusnya seraya menyebut penjual miras dikenakan tipiring. Sementara itu, operasi miras juga dilakukan anggota Polsek Cluring kemarin (19/7). Dua rumah warga yang diduga jualan miras, oleh polisi digerebek.

“Saat operasi itu ada sembilan botol miras yang berhasil kita sita,” ujar Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madrias. Kedua rumah yang digerebek karena jualan miras itu, milik Dedi, 27, warga Dusun Krajan, Desa Sembulung, dan Endang, 50, warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Cluring.

“Dari rumah Dedi ada lima botol arak, sedangkan di rumah Endang kami temukan empat botol jenis arak,” jelasnya. Dengan ditemukan bukti itu, kedua pengedar miras itu oleh polisi dikenakan tipiring.

Keduanya juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. “Kedua pengedar miras kita tipiring,” katanya.(radar)