Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Pil Koplo di Muncar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi menggerebek sebuah rumah dan berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo yang diketahui bernama Mahrus (58) beserta Barang Bukti (BB) yang disembunyikan di kandang bebek.

Pria yang tinggal di kawasan Dusun Tratas RT 02 RW 05 Desa Tratas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi tersebut di kenal sebagai pengedar pil koplo dengan pembeli dari berbagai kalangan.

Ketika melakukan pengerebekan, aparat kepolisian tidak berhasil menemukan barang bukti apapun di dalam rumah tersangka. Petugas pun berkeliling mengitari sekeliling rumah hingga berhasil menemukan sekitar 198 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang di bungkus plastik klip, di kandang bebek belakang rumah tersangka.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, dari ke 198 butir obat Trihexyphenidyl tersebut di kemas dalam 12 kilp masing masing berisi 12 butir dan 9 klip masing masing berisi 6 butir.

“Selain itu, juga di amankan uang tunai sejumlah Rp 190.000 yang merupakan hasil penjualan, serta 1 unit ponsel,” ungkap Iptu Suryono.

“Selain dari tangan tersangka Mahrus, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Hendro Setiawan dan Ardianto Widaresta masing masing sebanyak 12 butir,” imbuhnya.

Mereka di tangkap kepolisian saat sedang mengkonsumsi obat obatan sediaan farmasi tersebut. Saat di tanya, mereka mengaku membeli dari tersangka Mahrus.

Namun menurut Iptu Suryono, keduanya hanya di kenakan sangsi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, karena mereka sebagai pemakai pil koplo.

“Yang mendapatkan sangsi hukuman penjara adalah pengedarnya,” tutur Iptu Suryono.

Hingga kini, kepolisian melakukan pengembangan penyidikan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan tersangka.

Tersangka beserta barang buktinya kini di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kata kunci yang digunakan :