Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Srono

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sabhara Polsek Srono menggerebek sebuah rumah milik warga yang diduga menjual minuman keras (miras), Minggu (11/2/2018).

Belasan botol berisi arak pun disita dari tangan warga tersebut. Warga tersebut bernama Widiana handreas, 38, yang berdomisili di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Srono AKP Mulyono menyampaikan, penggerebekan langsung dilakukan Kanit Sabhara Polsek Srono Aiptu Yuli dan anggotanya Bripka Sapta Liga.

“Di rumah pelaku ditemukan 12 botol berisi arak. Saat ini, barang buktinya sudah diamankan,” kata Mulyono.

Selain menyita barang bukti, jelas dia, pihaknya juga meminta Widi membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Agar pelaku jera, pelaku juga dikenakan tindak pidana ringan. Tujuannya agar tidak mengulangi lagi,” tegasnya.