BANYUWANGI – Sabhara Polsek Srono melakukan penggerebekan di warung milik Mulyadi, 45, di Desa Parijatahwetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (11/2/2018). Penyebabnya yaitu karena pria tersebut menjual minuman keras (miras) jenis arak.
Dari warung Mulyadi polisi mengamankan 16 botol berisi arak. Barang bukti itu langsung disita dan diamankan ke mapolsek Srono.
Kapolsek Srono AKP Mulyono mengatakan, selain menyita barang bukti, pihaknya juga meminta Mulyadi membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Tersangka dikenakan tindak pidana ringan. Untuk pengamanan, tadi juga dilakukan Kanit Sabhara Polsek Srono Aiptu Yuli dan anggotanya Bripka Sapta Liga,” pungkas AKP Mulyono.