Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus Dukun Palsu Pengganda Uang

Kapolsek Songgon AKP Bakin (tengah) mencium minyak yang dibuat menginterogasi tersangka kasus penipuan di Mapolsek Songgon.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kapolsek Songgon AKP Bakin (tengah) mencium minyak yang dibuat menginterogasi tersangka kasus penipuan di Mapolsek Songgon.

BANYUWANGI – Diduga telah melakukan penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang, Sufyan Sahuri alias Gus Sofyan, 34, warga Dusun Derwono, Desa Balak, Kecamatan Songgon, dijemput polisi di rumahnya, Senin (8/1).

Tersangka ini sempat menghilang setelah korbannya, Munawir Sadzali, 34, asal Dusun Mulyosari, Desa Bunder, Kecamatan Kabat, lapor ke Polsek Songgon karena merasa ditipu. “Tersangka sempat menghilang,” terang Kapolsek Songgon, AKP Bakin.

Dugaan penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang itu, terjadi setahun lalu, tepatnya 30 januari 2017. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka untuk berobat. Usai pengobatan, tersangka menawarkan pada korban kalau ingin cepat kaya diminta mengikuti beberapa ritual. “Tersangka mengaku bisa menggandakan uang, dan korban tergiur,” katanya.

Untuk mengikuti ritual itu, terang kapolsek, korban harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya membeli minyak wangi seharga Rp 5 juta dan membayar mahar Rp 1 juta. “Tersangka menggunakan media guci yang sudah disiapkan di rumahnya,” cetusnya.

Di dalam guci itu, masih kata dia, oleh tersangka sudah disiapkan uang sebesar Rp 5.000, berasa sebanyak dua kilogram, kain kafan dengan panjang 0,5 meter, dan satu butir telur angsa. “Korban langsung membeli minyak wangi yang cukup mahal itu dan membayar mahar yang diminta oleh tersangka,” jelasnya.

Di rumah tersangka itu, jelas dia, korban diminta menaruh uang sebesar Rp 5.000 yang sudah diberi minyak wangi ke dalam guci. Tersangka mencoba membuat korban percaya dengan menunjukkan uang yang ditaruh didalam guci itu, menjadi dua kali lipat. “Uang sebesar Rp 5.000 itu menjadi dua,” ungkapnya.

Melihat uangnya bisa berlipat itu, korban semakin percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Tersangka menjanjikan uangnya itu akan berlipat setelah 41 hari. “Setelah 41 hari, korban menemui tersangka, tapi tersangka minta sabar karena jumlahnya cukup besar,” jelasnya.

Menurut kapolsek, korban itu sering datang ke rumah tersangka untuk menanyakan uangnya. Lagi-lagi, tersangka meminta untuk bersabar. Mungkin karena kesabarannya sudah habis, korban pada 23 Nopember 2017 lapor ke polsek. “Tahu dilaporkan, tersangka menghilang,” cetusnya.

Hingga akhirnya, kemarin (8/1) ada informasi kalau tersangka itu pulang ke rumahnya. Dari informasi itu, anggota polseklangsung bergerak dan meringkus di rumahnya. “Kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan tersangka, diduga korban penipuan dengan modus penggandaan uang ini jumlahnya cukup banyak. Hanya saja, para korban tidak melapor ke polsek. “Yang laporan ke polsek baru satu,” katanya.(radar)