Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online. Satu orang diduga mucikari, VMS alias Cak Boy (30) berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, bisnis prostitusi online dibongkar melalui penyamaran (undercover buy). Petugas polisi yang menyamar sebagai pelanggan meminta jasa pelaku menyediakan wanita penghibur melalui media sosial.

“Kami bongkar dengan cara salah satu anggota menyamar menjadi tamu yang akan booking PSK kepada tersangka. Sebelumnya sudah disepakati kita transfer uang sebagai jasa PSK,” kata Sodik kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).

Dalam transaksi itu, kata Sodik, sebelumnya pelaku VMS alias cak boy, mengirim foto perempuan melalui aplikasi online untuk bernegosiasi dengan pelanggan. Jika disepakati, tersangka kemudian meminta sang tamu untuk melakukan pembayaran via rekening miliknya.

“Dari transaksi tersebut, maka disepakati harga masing-masing PSK tersebut sebesar Rp 1,5 juta. Setelah itu tamu harus membayar via transfer ke rekening tersangka. Baru kemudian tersangka mengirim dan mengirim wanita, yang berinisial MM ke tempat yang ditentukan,” tambahnya.

Setelah dilakukan pembayaran, lanjut Sodik, polisi langsung menuju lokasi yang disepakati, yakni di hotel Jalan Kapten Pierre Tendean Banyuwangi.

Penggerebekan pun dilakukan. Saat diperiksa di kamar nomer 310 ternyata sudah ada seorang wanita yang dikirim cak boy, persis dengan foto yang dikirim melalui pesan whatsApp.

Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Polres Banyuwangi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer sebesar Rp.1,5 juta, Satu unit Hp, screenshot chat online media social, Biling dan kunci kamar hotel.

“Pengakuan tersangka, dari hasil berbisnis esek-esek lewat online ini, pelaku keuntungan Rp 500/transaksi. Kita masih lidik beberapa korban lagi yang sudah dijual pelaku,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka mucikari tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (ros)

Kata kunci yang digunakan :