Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Pengedar Dextro di Tegaldlimo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TEGALDLIMO – Diduga sebagai  pengedar pil dextro, Herman, 31, warga Dusun Kabat Mantren, Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar,  dibekuk oleh anggota Polsek Tegaldlimo, Minggu (5/2). Tersangka itu diringkus polisi saat melakukan transaksi kepada  salah satu pelanggannya di Dusun  Kedungsumur, Desa Kedung gebang, Kecamatan Tegaldlimo.

“Pelaku langsung kita bawa ke polsek,” terang Kapolsek Tegaldlimo, AKP Heri Purnomo. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 148 butir pil dextro yang dibawa. Selain itu, uang tunai Rp 707 ribu yang diduga uang hasil penjualan pil dextro, satu bungkus rokok, dan satu hand phone (HP) Nokia.

“Pil dextro dimasukkan ke delapan klip plastik, setiap klip plastik rata-rata berisi 19 butir, tapi ada yang kurang,” ungkapnya. Menurut Kapolsek, penangkapan pengedar pil daftar G itu bermula dari laporan warga yang curiga  dengan aksi yang dilakukan pelaku.

Saat itu, tersangka sering mondar- mandir dan berhubungan dengan pemuda di Desa Kedunggebang. Berawal dari laporan warga itulah, polisi yang curiga juga melakukan penyelidikan. Hasilnya, Herman  dicurigai sebagai pengedar pil anjing gila pada kelompok pemuda.

“Kita melakukan penyelidikan,” terangnya. Setelah dua minggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memergoki pelaku saat melakukan transaksi di Dusun Kedungsumur, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo. “Kita tangkap di rumah calon pembeli di Dusun Kedungsumur,” ungkapnya.

Untuk menangkap tersangka, terang dia, polisi sempat mengepung lokasi kejadian. Setelah berhasil ditangkap, pemuda itu digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 707 ribu yang diduga uang hasil penjualan pil  dextro, satu bungkus rokok, satu  buah hand phone (HP) Nokia, serta 148 pil dextro warna kuning yang  disimpan dalam klip plastik.

Pelaku bersama calon pembeli DY diamankan ke Mapolsek Tegaldlimo untuk dimintai keterangan. Dari keterangan pelaku, pil dextro  itu dijual dengan harga Rp 20 ribu per bungkus. Satu bungkus klip plastik berisi 19 butir pil. “Edarnya  di daerah Desa Kedunggebang dan sekitaran Desa Wringinputih,”  jelas Kapolsek Heri Purnomo.

Pelaku pengedar pil trex itu selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Banyuwangi. Pihaknya juga terus melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap peredaran pil daftar G yang dijual bebas tanpa resep dokter.  “Kami mengimbau pada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan putra-putrinya, agar tidak  terjebak dalam kelompok pengedar obat daftar G dan narkoba,” tandasnya. (radar)