Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Spanduk Palu Arit

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka menunggu pemeriksaan dari Polres Banyuwangi

Dijerat UU Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

BANYUWANGI – Keberadaan logo palu arit pada spanduk yang dibentangkan para peserta aksi tolak tambang di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesangaran, 4 April lalu berbuntut panjang. Setelah melakukan proses penyelidikan panjang, termasuk meminta pendapat sejumlah saksi ahli, polisi akhirnya menetapkan empat orang di antara puluhan demonstran tersebut sebagai tersangka.

Diperoleh keterangan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman keamanan negara tersebut sejak jumat sore lalu (12/5). Mereka antara lain, Heri Budiawan alias Budi Pego, Cipto Andreas, Trimanto, dan Dwiratnasari. Keempatnya merupakan warga Desa Sumberagung.

Dalam aksi tersebut, Budi bertindak sebagai koordinator aksi. Sedangkan tiga rekannya, yakni Cipto, Trimanto, maupun Dwiratsari, berperan membentangkan spanduk penolakan tambang emas yang disertai logo palu arit.

Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Pego beserta tiga rekannya menjalani proses pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Mapolres Banyuwangi kemarin (15/5). Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keempat orang itu tidak ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banyuwangi, AKP Dewa Putu Prima Yogatara Parsana, membenarkan Budi Pego, Cipto, Trimanto, dan Dwiratnasari telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini (kemarin) mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Tindak Pidana Umum Polres Banyuwangi,” ujarnya. Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Dalam gelar perkara itu polisi memintai pendapat beberapa saksi ahli, yakni dua saksi ahli pidana, saksi ahli teknologi informasi (TI), dan satu sosiolog. “Gelar perkara kami lakukan di Polda Jatim,” kata Kasatreskrim.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Banyuwangi, AKP Bakin, berharap setelah keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, proses pemberkasan segera terselesaikan. Polisi juga segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan diharapkan dalam waktu dekat berkas perkara segera P-21 (lengkap).

Sementara itu, penasehat hukum empat tersangka, Amrullah, mengatakan keempat kliennya tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat. Mereka dijerat dengan Pasal 107 A Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara.

Menurut Amrullah, sebenarnya belum ada alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. Dia mencontohkan, spanduk palu arit yang dibentangkan pada saat aksi menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu tidak ada.

“Yang ada hanya rekaman. Sedangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti,  tetapi hanya sebatas bukti petunjuk. Makanya kami akan koordinasi dengan tim yang lain, apakah perlu mengajukan praperadilan atau tidak,” bebernya.

Masih menurut Amrullah, versi penyidik, peran empat kliennya itu hanya membawa dan membentangkan spanduk saat melakukan aksi pada 4 April lalu. Namun sayang, “otak” yang melatarbelakangi kemunculan logo palu arit tersebut hingga kini belum terungkap.

“Dari keterangan 23 saksi yang telah diperiksa, mereka memang membentangkan spanduk Tetapi mereka tidak menyadari di spanduk tersebut terdapat logo palu arit. Mereka baru sadar setelah melihat pemberitaan di media,” cetusnya.

Seperti diketahui, keberadaan logo palu arit dalam aksi tolak tambang di Desa Sumberagung mengundang atensi lintas element. Salah satunya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi. PCNU Banyuwangi bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila bahkan sempat menggelar aksi mendesak kepolisian segera mengungkap kasus tersebut Senin pekan lalu (8/5). (radar)