Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Banyuwangi Gulung Tiga Pengedar Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING – Polres Banyuwangi kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba. Kali ini polisi meringkus tiga pengedar kelas kakap. Mereka adalah Hendra Adi Setiawan, 36, warga Dusun Karanganyar, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung,  Jember.

Selanjutnya, Suyitno alias Setan, 47, warga Lingkungan Secang, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, dan satu lagi bernama  Tomi Okta Siswanto, 30 warga Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari.  Informasi yang diperoleh Jawa Pos  Radar Banyuwangi menyebutkan, Hendra Adi Setiawan  ditangkap tim  Satnarkoba Polres Banyuwangi Senin malam kemarin (20/2) di Cluring.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa delapan paket sabu-sabu seberat 6,24 gram. Penangkapan Hendra dilakukan petugas pukul 18.00 Senin kemarin. Selain  mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP berwarna putih milik pelaku.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, menjelaskan pada saat penangkapan, barang bukti sabu yang diamankan petugas dari tangan pelaku dalam kondisi sudah siap edar dan dikemas dalam sebuah plastik. Hanya saja, barang  tersebut belum sampai ke tangan pengguna karena keburu ditangkap polisi.

”Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di polres dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Agung. Berdasar penyelidikan tim kepolisian, barang haram tersebut diketahui dipasok seseorang asal Jember. Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan secara detail dimana alamat pemasok barang  haram tersebut. Sebab, transaksi narkoba itu selalu dilakukan  tersangka dan pemasok di jalan  raya.

”Identitas sudah kita kantongi. Kita masih terus memburu pemasok barangnya,” tegas Agung. Sementara itu, penangkapan  Suyitno alias Setan dan Tomi Okta berlangsung pukul 04.00. Keduanya  ditangkap secara bersamaan saat  sedang berada di rumah.

Barang bukti yang didapat dari kedua pelaku jumlahnya berbeda-beda. Dari tangan Setan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram, satu buah bong dan pipet kaca yang masih adasisa sabunya. HP milik Setan juga diamankan petugas untuk keperluan penyelidikan.

Sementara itu, dari tangan pelaku lain, yakni Tomi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,07 gram,  satu unit mobil Suzuki Ertiga  bernopol W 938 BM, dan HP milik tersangka. ”Kedua pelaku ini satu jaringan. Mereka mengaku sama-sama saling beli barang haram tersebut,” tegas Agung.

Tomi dan Setan merupakan duet satu jaringan. Keduanya diduga saling bertukar barang ketika melakukan transaksi. Keduanya dulu juga sama-sama sebagai pekerja yang sukses, tapi belakangan usaha yang mereka  geluti redup. ”Untuk memudahkan pemeriksaan, kedua pelaku yang  kami tetapkan tersangka ini  sementara ditahan di Polres  Banyuwangi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa  Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Dedi Suntoro,  disebut- sebut juga tertangkap atas kasus narkoba. Pria yang sempat menghilang beberapa hari itu diringkus di rumah Sugianto, warga Bangorejo, Sabtu (17/2) lalu.

Penangkapan Suntoro merupakan pengembangan kasus narkoba lain  dengan tersangka Sutris, warga  Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimiliki Sutris  disebut-sebut beli kepada Kades Kendalrejo tersebut.(radar)