Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Banyuwangi Ringkus 30 Tersangka Narkoba

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Bebarapa tersangka kasus narkoba beserta barang bukti narkoba dirilis di Mapolres Banyuwangi kemarin.

Sepanjang Periode April-Mei 2017

BANYUWANGI – Jajaran Polres Banyuwangi panen tangkapan narkoba. Selama April hingga 18 Mei, aparat berhasil menjaring 30 tersangka plus barang bukti (BB) berupa 23 paket sabu-sabu (SS) seberat 18,19 gram, satu paket ganja kering, serta 6.651 butir pil trihexyphenidyl alias treks.

Para tersangka beserta BB kejahatan tersebut ‘dipamerkan’ di hadapan awak media kemarin (23/5). Dalam ekspose tersebut terungkap para pengedar narkoba punya “sejuta” cara untuk mengelabui aparat.

Salah satunya dengan menyimpan barang haram jenis SS di dalam pembalut wanita. Menariknya, tersangka yang tertangkap tangan menyimpan SS di dalam pembalut wanita tersebut adalah laki-laki.

Dia dalah Hey Mulyadi alias Talep, 36, warga Dusun Maron, RT 02, RW 01, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Hery diringkus aparat saat berada di rumah kontrakan di wilayah Dusun Maron.

Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan empat paket SS seberat 1,23 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita. “Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku peredaran narkoba bisa mengelabui petugas. Bisa lewat pembalut wanita, bisa diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam buah-buahan seperti yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha Hardi P.

Karena itu, Kasat Narkoba Ambuka mengimbau masyarakat melapor jika mendapati indikasi  narkoba. “Mari saling memberikan kontribusi. Bagaimana pun, kita harus bersama- sama memerangi narkoba,” serunya.

Ambuka merinci, sejak April hingga 18 Mei Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil mengungkap 23 kasus peredaran gelap narkoba. Tersangka yang dijaring mencapai 30 orang 27 laki -laki dan tiga perempuan.

Selain menangkap para tersangka, imbuh Ambuka, pihaknya juga berhasil mengamankan BB berupa 23 paket SS seberat 18,19 gram, satu paket ganja kering dan 6.651 butir pil treks. “BB ganja kering sudah kami kirimkan ke Laboratorium Forensik (labfor) Polda Jatim, ” kata dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai jenis BB yang lain. Di antaranya uang tunai sebanyak Rp 5,54 juta, 25 unit telepon seluler (ponsel) berbagai merek, empat unit mobil, dan  dua unit sepeda motor. (radar)