Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Tunggu Petunjuk Polda

AKBP Nanang Masbudi Kapolres Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
AKBP Nanang MasbudiKapolres Banyuwangi
AKBP Nanang Masbudi
Kapolres Banyuwangi

Sidang Kode Etik Brigadir Sigit

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi langsung mereaksi putusan lima tahun penjara bagi Brigadir Sigit Dwi Susanto, oknum anggota polisi yang kesandung kasus narkoba. Terkait vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, polres langsung menyusun surat yang ditujukan ke Polda Jatim. Isi surat itu melaporkan bahwa Sigit telah divonis dan yang bersangkutan langsung mengajukan banding. ”Kita minta petunjuk polda terkait putusan PN terhadap Brigadir Sigit.

Kalau polda minta segera disidang kode etik, ya segera kita jalankan. Sebaliknya, apakah harus menunggu incracht, kita ikuti petunjuk polda tersebut,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi kemarin. Berkaca dari kasus lain, apakah bisa Brigadir Sigit langsung diajukan ke sidang kode etik? ”Seharusnya bisa. Kita lihat saja petunjuk polda. Kalau menunggu incracht sampai sepuluh tahun, masa sidang kode etiknya juga harus menunggu sepuluh tahun,” jelas Kapolres menjawab pertanyaan wartawan koran ini.

Meski belum diajukan ke sidang kode etik, gaji Brigadir Sigit sudah dikurangi. Dia tak lagi menerima gaji utuh sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan kini hanya menerima 75 persen dari gaji pokok. ”Tunjangan jabatan, tunjangan lain, dan remunerasi tidak dikasihkan,” kata kapolres. Terkait kasus yang menimpa Brigadir Sigit, pihaknya mengingatkan anggota yang lain tidak melakukan tindak pidana. Kata kapolres, kasus Sigit ini harus bisa dijadikan pelajaran bersama. ”Karena itu, sebagaipetugas kepolisian  jangan sampai melakukan tindak pidana.

Polisi yang melakukan perbuatan tercela bisa kenasanksi disiplin, sangsi pidana, dan sanksi kode etik. Belum lagi sanksi sosial dari masyarakat. Sanksi disiplin belum bisamenghapus sanksi pidana ,’’  papar perwira polisi dengan dua melati di pundak itu. Diberitakan sebelumnya, Brigadir Sigit Dwi Susanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Banyuwangi.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan melanggar Pasal 114 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain vonis 5 tahun, oknum anggota polisi yang tinggal di Perum Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, itu juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak membayar denda, diganti hukuman tiga bulan penjara. Menyikapi putusan itu, Sigit dan jaksa sama-sama mengajukan banding.  (radar)