Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Cluring Bekuk Maling Buah Naga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku saat menunjukan hasil curiannya

CLURlNG – Diduga mencuri buah naga milik tetangganya, Turiman, 31, asal Dusun Krajan, RT 3, RW 2, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, oleh polisi ditangkap di rumahnya kematin (18/8).

Untuk proses hukum, tersangka oleh polisi diamankan di ruang tahanan Polsek sambil menjalani pemeriksaan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 13 kresek atau 263 kilogram buah naga yang diduga hasil kejahatannya.

“Tersangka mencuri buah naga dalam jumlah banyak,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madrias. Aksi pencurian buah naga yang dilakukan tersangka itu, terjadi pada dini hari. Pelaku masuk kebun buah naga milik Siyono, 65, warga Dusun Tanjungrejo, Desa Sembulung.

“Masuk dengan membobol pagar, lalu mengambil buah naga dengan gunting,” katanya. Setelah berhasil mengumpulkan buah naga hingga 13 kresek, tersangka pulang sambil membawa buah hasil jarahannya dengan cara dipikul.

Lantaran buah naganya banyak, maka belasan kresek itu dibawa dengan bolak balik. “Pelaku mencuri buah naga sudah ada niat dari rumah,” terangnya. Saat tersangka pulang dengan membawa buah naga, Siyono dan tetangganya Goji, 25, datang ke kebun untuk memantau buah naga miliknya yang sering hilang. Keduanya terkejut melihat tumpukan kresek berisi buah naga.

“Korban dan temannya menyanggong,” jelasnya. Saat pelaku kembali untuk mengambil buah naga, korban langsung menerangi menggunakan lampu senter ke arah pelaku dan berteriak maling. Melihat ada yang memergoki, tersangka langsung kabur.

“Saat itu tersangka tidak tertangkap, tapi korban mengetahui ciri-cirinya dan lapor ke polsek,” terangnya. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban, polisi berhasil mendeteksi pelaku dan menangkap di rumahnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya,” cetus Kanitreskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa buah naga seberat 263 kilogram yang dimasukkan 13 kresek.

“BB yang diamankan ada yang di lokasi dan ada yang sudah dibawa pulang,” ungkapnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :