BANYUWANGI – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng menggerebek arena perjudian Cap Jie Kie di Dusun Selorejo, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kamis (5/10/2017), sekitar pukul 17.00 WIB. Hasilnya, enam orang pelaku berhasil diamankan.
“Sore itu kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian di lokasi tersebut, setelah itu saya bersama anggota menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Genteng Kompol Sumartono, Jumat (6/10/2017).
Sumartono mengatakan keenam pelaku tersebut berinisial CAS (20) Dusun Jepit, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng; EW (42) Dusun Sumberejo, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu; AM(60) Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.
Dan AB (64) Dusun Sumber Wadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng; STW, (62) Dusun Klontang, Desa Gendo Kecamatan Sempu; IM (60) warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
Selain menangkap enam pelaku, petugas menyita sejumlah uang senilai Rp 640.000, 1 buah papan kotak judi, 1 lembaran yang bergambar palang, gunung dan bola yang berwarna hitam, merah, hijau dan kuning, 3 buah pengganjal dari kayu dan 1 buah kantong kain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ros)