Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Giri Gerebek Judi Sabung Ayam

Seorang tersangka yang berhasil diamankan Polsek Giri, BW dengan seekor ayam aduan di Polsek Giri, Selasa (5/9/2017)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Seorang tersangka yang berhasil diamankan Polsek Giri, BW dengan seekor ayam aduan di Polsek Giri, Selasa (5/9/2017). (Foto: timesbanyuwangi.com)

BANYUWANGI – Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Giri, Banyuwangi, Jawa Timur mengerebek arena judi sabung ayam. Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kepala Unit Reskrim (Kanitreskrim), Aiptu S Edy mengatakan pengerebekan dilakukan di area persawahan yang ada di Lingkungan Watupunjul, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri.

“Saat digerebek petugas hanya satu yang berhasil diamankan berikut barang buktinya, lainnya kabur dan sedang dalam pengejaran,” kata Aiptu Edy di Polsek Giri, Banyuwangi, Selasa (5/9/2017).

Satu orang yang ditangkap adalah BW (48) asal Jalan S Parman, Kelurahan Sobo, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya, seekor ayam jantan warna hitam, 2 buah timba, 1 buah gayung, 1 buah dinding, kain dan uang sebesar Rp 200 ribu dari satu orang yang ditangkap.

Adapun identitas pelaku yang berhasil kabur, sambung Edy, sudah dikantonginya dan dalam proses pengejaran petugas. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berhasil melarikan diri,” terangnya.

Sementara itu, untuk pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara. (timesbanyuwangi.com)