Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Muncar Tangkap Penjual Miras dan Tiga Pemabuk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Anggota Polsek Muncar berhasil mengamankan Mis alias Muit (57) yang kedapatan menjual Minuman keras (Miras) di rumahnya, di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, kemarin (21/1).

“Tersangka tertangkap tangan sedang melayani pembeli, ada yang sedang mabuk juga,” ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri melalui Kanit Sabhara, Iptu Gunawan.

Iptu Gunawan menuturkan, ketiga pemuda yang mabuk itu adalah Halim, 45; Totok, 33; dan Slamet, 49, ketiganya warga Desa Kedungrejo. Sedang dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti (BB) 10 botol bekas minuman mineral berisi miras jenis tuak. “Tiga pemuda itu pesta miras,” ungkapnya.

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dan ketiga pemuda yang sedang mabuk itu langsung dibawa ke Polsek. Selain itu, 10 botol berisi tuak juga disita. Untuk penjual miras, jelas dia, selanjutnya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sedang ketiga pemuda didata dan diberi pembinaan.

Kanit Sabhara menyampaikan, tersangka itu diduga sering menjual miras. Dia ditangkap setelah ada laporan dari warga. “Ada warga yang lapor, rumahnya langsung kita gerebek,” ungkapnya.