PURWOHARJO – Perdagangan obat sediaan farmasi tanpa izin di Banyuwangi seperti sudah menjadi hal yang lumrah. Meski sudah beberapa kali pengedar pil jenis treks ditangkap polisi, tangkapan demi tangkapan masi terus berlangsung hingga kini.
Yang terbaru, Polsek Purwoharjo menangkap pengedar pil treks. Pelaku diketahui bernama Eko Wijianto, 24, warga RT01/RW04, Dusun Kaliboyo, Desa Keradenan, Purwoharjo. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 82 butir pil trek, satu unit ponsel milik pelaku, dan uang tunai Rp 260 ribu yang diindikasi sebagai hasil penjualan pil treks.
Tidak hanya itu, dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas juga berhasil mengamankan Fregi Handoko, 29, warga Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo. Secara kebetulan, dari tangan Fregi, petugas berhasil mengamankan jumlah barang bukti yang sama dengan pelaku lain di wilayah hukum Purwoharjo yang sebanyak 82 pil treks yang dikemas dalam sebuah wadah kecil.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi mengatakan, berdasar laporan yang dia terima dari pihak Polsek Purwoharjo, pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi pil treks kepada seseorang. Kedua pelaku ditangkap petugas saat berada di sekitar rumahnya pukul 00.30 Jumat (3/3) kemarin.
”Pil jenis treks ini merupakan obat farmasi yang peredarannya harus berizin,” tegas Kasatnarkoba. Dia menambahkan, aksi kedua pelaku jelas-jelas melanggar aturan Pasal 196 subsider 197 Undang- Undang RI Tahun 2009 tentang kesehatan.
”Pelaku ditangkap karena obat-obatan ini sering kali disalahgunakan untuk teler. Kita terus melakukan pengembangan untuk mencari pemasok obat sediaan farmasi itu,” tegas Agung. (radar)