ROGOJAMPI – Lokasi pembuatan minuman keras jenis (miras) jenis tuak milik Gede Sugriarto, 39, di Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi, digerebek oleh anggota polsek setempat kemarin (15/6). Saat operasi itu dilakukan, di tempat itu sedang memproses pembuatan tuak.
Dalam penggerebekan itu, pembuat tuak Gede Sugriarto, 39, warga Dusun Blibis, RT 2, RW 1, Desa Patoman, berhasil diamankan. Selain itu, barang bukti (BB) berupa dua jeriken berisi tuak setengah jadi dibawa ke polsek untuk diamankan.
“Lokasi pembuatan tuak ini di rumah Gede Sugriarto,” cetus Kapolsek Rogojampi, Kompol Toha Choiri. Penangkapan pembuat miras jenis tuak itu setelah anggota polsek mendapatkan laporan warga. Dari laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian.
“Setelah positif ada pembuatan tuak, langsung kita gerebek,” ungkapnya. Lokasi pembuatan tuak, terang dia, berada di rumah bagian belakang. Di tempat itu ditemukan dua buah wajan berukuran besar berada di atas tungku. Setelah diperiksa, ternyata wajan di atas tungku itu sedang memproses tuak dengan bau cukup menyengat.
“Modusnya memang produsen menjual dalam kondisi setengah jadi,” ujarnya. Menurut kapolsek, dalam penggerebekan itu Sucipno, 41, warga Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, juga diamankan. Pria itu berada di lokasi kejadian dan diduga salah satu distributor tuak di rumahnya.
“Saat petugas datang, pelaku (Sucipno) sedang mengemas tuak ke dalam jeriken untuk dibawa ke Muncar. Jadi kedua-duanya turut kita amankan,” ungkapnya. Pembuat dan pengedar tuak itu, terang kapolsek, akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Operasi ini akan terus kita intensifkan,” janjinya. (radar)