Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Portal Jalan Dirusak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

portalBANYUWANGI – Belum setahun di bangun, sejumlah portal jalan kelas III mulai rusak. Rusaknya portal itu bukan karena kualitas jelek, melainkan sengaja dirusak pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti portal di Jalan Denpasar, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Saat ini, portal di lokasi itu sudah tidak berfungsi karena gemboknya dirusak.

Lantaran tidak ada gembok, besi penghalang itu bisa digeser dengan mudah, sehingga semua jenis kendaraan leluasa melewati jalan kabupaten kelas III tersebut. Sejatinya, jalan kelas III hanya bisa di lalui kendaraan kecil dengan berat maksimal delapan ton. Tidak hanya berat, lebar maksimal kendaraan yang boleh melewati jalan kelas III adalah 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter “Jalan kelas III hanya bisa dilalui kendaraan maksimal delapan ton. Kalau lebih dari itu, jalan akan hancur,” jelas Ke pala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Banyuwangi, Mudjiono.

Tidak hanya di Kecamatan Kalipuro, kata Mudjiono, di Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, portal juga tidak berfungsi maksimal. Penyebabnya, bukan karena gembok di rusak tapi karena ditabrak. Mudjiono mengaku belum mengetahui motif di balik perusakan itu. Begitu juga pelaku perusakan, Dinas PU belum mengetahui secara jelas. Karena itu, Mudjiono berharap pihak kecamatan dan desa/kelurahan ikut menjaga portal tersebut. Sebab, pemasangan portal itu merupakan amanat UU 22/2008 tentang jalan.

Selain itu, pembangunan portal itu juga merupakan keputusan bersama dalam rapat forum pimpinan daerah (forpimda) beberapa waktu lalu. Dalam rapat rutin forpimda itu, kerusakan jalan pernah menjadi bahasan utama. Dalam rapat itu terungkap bahwa jalan rusak bukan semata-mata karena kualitas jelek, tapi juga karena kendaraan yang lewat melebihi tonase jalan kelas III. Untuk mencegah kendaraan berat melintas di jalan kelas III, forpimda merekomendasikan Bupati Abdullah Azwar Anas membangun portal.

Rekomendasi itu sudah dilaksanakan secara bertahap oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2012 lalu, ungkap Mu djiono, pemerintah daerah sudah membangun 19 portal di beberapa lokasi. Pembangunan portal di jalan kelas III itu akan terus berlanjut. Karena itu, Mudjiono ber harap forum pimpinan kecamatan (forpimka) ikut menjaga dan mengamankan keputusan forpimda itu. “Perusakan gembok portal sudah masuk wilayah pidana, pelaku bisa dijerat hukuman,” katanya.

Kepada masyarakat umum, Mudjiono berharap berhati- hati saat melintas di portal. Pemasangan portal bukan untuk mengganggu kenyamanan warga, melainkan melindungi kepentingan umum. “Kalau jalan cepat rusak, yang rugi masyarakat umum. Ayo jaga bersama-sama portal itu,” ajaknya. Demi menghindari kecelakaan, tambah Mudjiono, be berapa portal yang sudah di bangun akan dilengkapi lampu penerangan jalan umum (LPJU). (radar)