Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PPP Yakin Ikut Pemilukada

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilukada yang digulirkan Komisi II DPR RI ditanggapi dingin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banyuwangi.

DPD PPP tampaknya tidak ingin terjebak pada wacana revisi UU tersebut. PPP Banyuwangi memilih berkonsentrasi pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) untuk memenangkan calon yang akan diusung.

Sekretaris DPD PPP, Syamsul Arifin mengatakan, wacana revisi UU Pemilukada oleh komisi II tersebut memang sempat membuat para bakal calon bupati (bacabup) berpikir seribu kali memanfaatkan PPP sebagai kendaraan politik. Itu terjadi lantaran di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang Kakbah tersebut diwarnai dualisme kepengurusan. 

Seperti diketahui, komisi II melontarkan wacana merevisi UU agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan keputusan pengadilan yang terbaru dijadikan acuan kepengurusan parpol yang bisa mengajukan calon kepala daerah. Namun demikian, kata Syamsul, jika dicermati secara komprehensif, berdasar peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, kepengurusan PPP yang sah sudah jelas.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik (parpol), maka parpol yang berhak ikut berkompetisi pada pemilu, baik pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilukada adalah parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

“Terkait dualisme kepemimpinan di DPP PPP, kami yakin kepengurusan DPP PPP di bawah Romahurmuziy itu yang sah. Kepengurusan PPP yang sudah terdaftar di Kemenkum-HAM adalah kepengurusan di bawah Ketua Umum Romahurmuziy,” ujarnya kemarin (8/5).

Syamsul menambahkan, Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan, hanya keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014, tepatnya Pasal 7 ayat (2) huruf L, menyebutkan bahwa pemerintah hanya berkewajiban melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Syamsul menegaskan, berdasar peraturan-peraturan tersebut, dirinya optimistis DPD PPP Banyuwangi bisa ikut berkompetisi pada Pemilukada Banyuwangi.

Dia pun mengaku telah menjalin komunikasi intens dengan pimpinan parpol lain dalam rangka penjajakan koalisi.  “Bahkan, kami sudah membuka penjaringan calon bupati (cabup) Banyuwangi. Sudah ada tiga calon yang intens berkomunikasi dengan pengurus PPP,” pungkas politikus asal Kalibaru tersebut. (radar)