KABAT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Dia terbukti menyodomi anak-anak. Perbuatannya itu melanggar Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seperti diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata tersebut, predator anak asal Kalirejo itu didenda Rp 10 juta. Bila tidak sanggup membayar, dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan tiga bulan penjara.
Saat menjalankan aksi, korban Rohman tidak hanya anak lelaki, ada juga korban yang berjenis kelamin perempuan. Modusnya, korban dicabuli dengan cara disodomi. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Rohman saat korban mandi di kolam belakang sebuah masjid di Kalirejo.
Korban diminta mengambilkan batu atau pecahan genting yang dilemparkan ke dalam kolam. Setelah itu, terdakwa ikut mengambil kemudian memeluk tubuh korban dari belakang. Di situlah perbuatan tidak senonoh itu dilakukan. Korban tidak hanya satu kali mengalami pelecehan seksual.
Rata-rata korban yang masih berusia di bawah 12 tahun itu mengalami dua hingga empat kali pelecehan. Kejadian itu terjadi sekira Februari 2016 lalu. Dalam isi putusannya, majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Alasan yang memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Yang meringankan, dia mengakui perbuatannya dan menyesal. Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan, JPU akhirnya menuntut Rohman dengan hukuman 14 tahun 6 bulan plus denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima. “Setelah sempat pikir-pikir klien kami menyatakan menerima putusan itu,” beber Mohamad Sugiono, kuasa hukum Rohman. (radar)