Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Predator Anak Asal Kalirejo Diganjar 12 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

abdul-rohman-digiring-petugas-kejaksaan-menuju-sel-tahanan-pengadilan-negeri-banyuwangi

KABAT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Dia terbukti menyodomi anak-anak. Perbuatannya itu  melanggar Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seperti diubah atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang   perlindungan anak.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu  Endru Sonata tersebut, predator  anak asal Kalirejo itu didenda Rp 10 juta. Bila tidak sanggup membayar, dia wajib menggantinya  dengan pidana kurungan tiga   bulan penjara.

Saat menjalankan aksi, korban Rohman tidak hanya anak lelaki, ada juga korban yang berjenis  kelamin perempuan. Modusnya,  korban dicabuli dengan cara disodomi. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Rohman saat korban mandi di kolam belakang sebuah masjid di Kalirejo.

Korban diminta mengambilkan batu atau pecahan genting  yang dilemparkan ke dalam kolam. Setelah itu, terdakwa ikut mengambil kemudian memeluk tubuh korban dari belakang. Di situlah perbuatan tidak senonoh itu dilakukan. Korban  tidak hanya satu kali mengalami pelecehan seksual.

Rata-rata korban yang masih  berusia di bawah 12 tahun itu  mengalami dua hingga empat  kali pelecehan. Kejadian itu terjadi sekira Februari 2016 lalu. Dalam isi putusannya, majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan  terdakwa.

Alasan yang memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Yang meringankan,  dia mengakui perbuatannya dan menyesal. Atas keterangan saksi  dan alat bukti yang terungkap  di persidangan, JPU akhirnya menuntut Rohman dengan hukuman 14 tahun 6 bulan plus  denda Rp 10 juta subsider enam   bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima. “Setelah sempat pikir-pikir klien kami menyatakan  menerima putusan itu,” beber Mohamad Sugiono, kuasa hukum Rohman. (radar)