Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Proses Agraria Sandera Percepatan Investasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Percepatan per tumbuhan investasi di Banyuwangi selama ini sering ter kendala kebijakan agraria. Re alisasi beberapa investasi lam bat karena problem agraria yang tidak segera tuntas. Keluhan itu disampaikan Bupati Ab dullah Azwar Anas pada saat mem buka sosialisasi kebijakan pe nanaman modal dalam negeri di Hotel Ketapang Indah Rabu (26/6) lalu.

Dalam acara yang di se lengga rakan Badan Koordinasi Pe nanaman Modal (BKPM) Ja karta itu, Bupati Anas menyampaikan, kegiatan sosi alisasi peraturan baru itu re levan dengan langkah pem e r int a h daera h dalam me nyambut kehadiran inves tasi. Pemerintah daerah be kerja keras memberikan ke mudahan kepada investor yang datang ke Banyuwangi.

Salah satunya, mempercepat dan memperpendek prosedur perizinan semua investor. Anas berharap kebijakan penanaman modal seiring dengan ke bijakan agraria, karena salah satu masalah investasi di Banyuwangi adalah terkait proses pertanahan. Pemerintah daerah tidak memiliki ke wenangan mempercepat prosedur proses agraria karena itu menjadi kewenangan pusat Pembangunan kami su dah on the track, seperti pe ngembangan bandara dan pe ne gerian politeknik.

Namun, ma salah pertanahan sering kali menyandera kami karena pro ses nya sangat lama,” ungkap Anas. Proses agraria, lanjut Anas, tidak bisa cepat karena prosesnya tidak bisa dituntaskan di daerah. Proses agraria dari provinsi hingga pusat me ma kan waktu berbulan-bu lan, bahkan memakan waktu hingga tahunan. Dia berharap BKPM dapat mereport dan menindaklanjuti ag resivitas pemerintah daerah dalam mengundang masuknya investor dengan memberikan stimulan.

“Di Jawa Ti mur, investasi berkembang cukup pesat di Surabaya dan sekitarnya. Daerah yang jauh, seperti Banyuwangi, pemerintah daerah harus bekerja ekstra keras untuk mengundang investor,” katanya. Adanya konektivitas, seperti per baikan infrastruktur dan stimulan lain, menjadi sesuatu yang mutlak diperhatikan.

Karena itu, BKPM diharapkan menjadi media antara daerah dan pusat dalam penyediaan infrastruktur investasi. Ketua panitia pelaksana sosialisasi, Agung Pratama mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Ke pala (Perka) BKPM No mor 5 Tahun 2013 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2009.

“Kami ingin para pengusaha, terutama BPPT kabupaten/kota, memiliki pemahaman yang benar terkait peraturan baru itu sekaligus  mengimplementasikannya dengan baik,” ujar kepala Biro Peraturan dan Peraturan BKPM itu. Agung mengungkapkan, beberapa perubahan Perka BKPM itu terkait izin usaha, izin perluasan usaha, izin usaha, dan penggabungan pe rusahaan. “Penggantian pe ra turan itu sebagai upaya pe nyederhanaan prosedur pe rizinan investasi,” terang Agung. (radar)