Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Proses Hukum Maling Cilik Jalan Terus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Proses hu- kum dua maling cilik yang menggasak 1,7 kilogram per- hiasan di Toko Emas Sumber Rezeki, Dusun Curah Jati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, akan tetap dilanjutkan hingga pengadilan. Sebab, kondisi kejiwaan dua bocah tersebut dipastikan normal. Kepastian itu diungkapkan Kapolsek Purwoharjo AKP Trijoko Setyonarso usai memeriksakan mereka ke psikiater di Jember.

‘’Kita sudah dapat ke- pastian kedua bocah itu normal dan tidak ada gangguan keji- waan,” tegas kapolsek. Menurut kapolsek, khusus JP, 9, memang sengaja diperik- sakan ke psikiater. Sebab, di ruang tahanan bocah kelas dua SD tersebut sering tertawa sendiri. Oleh karena itu, pihaknya segera memeriksa- kannya ke Jember. “Kalau ada gangguan jiwa, maka anak itu bebas demi hukum,” tegasnya.

Berdasar keterangan dokter, JP memang tergolong anak yang tidak terlalu cerdas. Sebab, salah satu organ saraf bocah tersebut tidak berfungsi. “Dia kekurangan fungsi intelektual saraf ringan tanpa gangguan jiwa berat,” ujar kapolsek. Dokter yang menangani bocah tersebut adalah dr. Justina Tyaswati Spkt yang bertugas di instalasi rawat jalan psikiatri RSUD dr. Soebandi, Jember. ‘’Jadi, kita lanjutkan proses hukum hingga pengadilan.” bebernya.

Kapolsek juga menjelaskan, dua bocah tersebut tidak sendirian dalam menjalani proses hukum. Sebab, mereka sudah mendapat bantuan hukum. “Pendamping mereka berasal dari Bapas Jember dan pengacara yang ditunjuk oleh ne- gara. Pengasuh panti asuhan yang merangkap sebagai pe- ngacara juga menjadi pena- sihat hukumnya,” katanya. Diberitakan sebelumnya, komplotan maling beraksi di toko emas Sumber Rezeki di pasar Dusun Curah Jati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Ironisnya, para pelaku yang menggasak 1,7 kilogram perhiasan berbahan perak itu masih kategori anak-anak. Sejak ditangkap Selasa lalu (15/5), mereka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwoharjo hingga kemarin (16/5). Salah satu tersangka masih kelas dua SD. Dia adalah JP, 9, asal Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Tersangka lain berinisial AH asal Desa Grajagan. Pelajar berusia 14 tahun itu masih duduk di ba- ngku kelas VIII di salah satu SMP di Kecamatan Purwo- harjo. Tiga rekannya dinyatakan sebagai saksi. Mereka adalah AL,14, WR, 15, dan DK, 17. (RADAR)

Kata kunci yang digunakan :