Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Proses PPDB Online Dianggap Terlalu Rumit

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

prosesPendaftar Luar Kota Bingung

BANYUWANGI – Proses verifikasi siswa dari luar daerah terus berlangsung di Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi hingga kemarin (2/7). Selama proses berlangsung, tak sedikit wali murid dari luar daerah yang bingung. Alasannya, proses verifikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk siswa dari luar daerah dianggap terlalu rumit. Padahal, sejatinya proses verifikasi selama lima hari tersebut bertujuan mendata siswa pindahan agar masuk ke dalam database Dispendik Banyuwangi.

Dengan begitu, siswa pindahan dari luar daerah itu bisa mengikuti pendaftaran secara online.Meski begitu, masih ada saja wali murid dari luar kota yang kesulitan. Seperti yang dialami Agus, salah satu wali murid dari Denpasar, Bali. Agus mengaku bingung dengan proses PPDB. Proses perpindahan anaknya dari Denpasar sudah cukup membingungkan. ‘’Ditambah lagi, pendaftaran online ini cukup rumit,’’ ujarnya.  

Kepala Seksi Pendidikan SMP dan SMA Dispendik, Sutikno menjelaskan, alur pendaftar dari luar daerah sudah ditetapkan. Pendaftar dari luar daerah diharapkan membawa persyaratan, seperti surat rekomendasi dari Dispendik kota asal,fotokopi surat keterangan lulus (SKHU) yang sudah dilegalisasi, dan rapor asli. Setelah di bagian pelayanan Dikmen Dispendik, pendaftar dapat menunjukkan surat rekomendasi dari Dispendik daerah asal, yang kemudian oleh petugas akan dibuatkan surat rekomendasi dari Dispendik Banyuwangi.

 Setelah mendapat surat rekomendasi dari Dispendik Banyuwangi, pendaftar dapat menuju bagian verifikasi untuk menyerahkan semua berkas yang akan diverifikasi petugas. Menurut Sutikno, setelah diverifikasi maka pendaftar akan memperoleh nomor token yang digunakan untuk pendaftaran online. Namun, untuk rapor asli pendaftar akan ditahan oleh Dispendik. Hal itu dilakukan agar pendaftar tidak berpindah sekolah dengan sembarangan.  

Karena semua sudah diatur oleh sistem online. Ketika ditanya mengenai kemungkinan siswa yang tidak memiliki rekomendasi dari daerah asal, Sutikno menjelaskan, bahwa pendaftar tersebut tidak bisa dilayani. “Surat rekomendasi adalah alat komunikasi antara Dispendik asal dan Dispendik Banyuwangi. Surat ini salah satunya dapat menunjukkan kebenaran data siswa,’’ jelasnya. Sutikno juga mengingatkan, agar pendaftar dari luar kota dapat dengan cermat memilih sekolah.

Sebagai pertimbangan dapat dilihat di menu arsip tahun lalu pada situs PPDB online. Pada menu tersebut dapat dilihat, daftar besaran nilai yang diterima sekolah-sekolah di Banyuwangi. Sedangkan untuk pendaftar yang masih bingungdengan sistem pendaftaran online, dapat langsung menuju sekolah yang dipilih. Sekolah akan memberikan bimbingan untuk pendaftaran online. (radar)