Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Protes Pilkades karena Banyak Suara tak Sah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KABAT – Puluhan warga Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, menggelar unjuk rasa di depan kantor desa setempat kemarin (11/9). Mereka menuntut pemilihan ke pala desa (pilkades) ulang. Para pendemo menuding, panitia melakukan pe langgaran saat proses penghitungan suara berlangsung. Alasannya, panitia tidak mengesahkan surat suara yang di coblos hingga tembus ke bidang lain dalam surat suara ter sebut.

protessAkibatnya, jumlah suara tidak sah pada pesta demokrasi tingkat desa itu nyaris mencapai 50 persen dari pemilih yang menyalurkan hak konstitusionalnya. Massa datang ke kantor Desa Pendarungan mengendarai motor. Sesampai di lokasi tersebut, mereka menggelar orasi dan membentangkan sejumlah poster berisi permintaan pilkades ulang. Sejumlah alasan mereka kemukakan di hadapan Camat Kabat, M. Luqman, yang datang ke kantor desa tersebut, di antaranya jum lah suara yang tidak sah sangat banyak.

Warga juga mempermasalahkan tidak disahkannya surat suara yang dicoblos hingga tembus ke bidang lain di luar kotak berisi foto masing-masing calon “Padahal di tempat lain, surat suara yang dicoblos dan tembus di bidang lain disahkan asal kedua lubang hasil coblosan tidak mengenai gambar dua calon kades yang berbeda,” ujar seorang warga. Nah, jika tuntutan pilkades ulang tidak digubris, para pendemo mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak. “Kami menuntut coblosan ulang,” kata Syaiful Anwar, warga lain.

Diperoleh keterangan, Pilkades Pendarungan diikuti enam kandidat. Calon kepala desa (cakades) nomor urut 1, Hamid Abdillah. Nomor urut dua diduduki Drs. Nur Ha lim, SH. Cakades nomor urut tiga adalah Baehaqi. Nomor urut empat, lima, dan enam, adalah ditempati Masduki, S.Ap, Nurhuda, dan Drs Aropik. Setelah proses penghitungan suara usai, Hamid dinyatakan se bagai pemenang.

Dia memperoleh dukungan 458 suara. Suara terbanyak kedua diraih Baehaqi dengan 376 suara. Drs. Aropik memperoleh dukungan terbanyak ketiga,yakni 290 suara. Disusul perolehan suara Nur Halim (251 suara) dan Masduki (83 suara). Posisi juru kunci ditempati Nurhuda dengan perolehan 36 suara. Ironisnya, jumlah suara sah sebanyak 1.494 suara. Itu nyaris sama besarnya dengan jumlah suara tidak sah.

Pasalnya, dari total 2.499 penduduk yang menyalurkan hak pilihnya, jumlah suara yang tidak sah mencapai 1.005 suara. Jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.107 orang. Sementara itu, dikonfirmasi di kantor Desa Pendarungan, Camat Luqman mengatakan, kapasitas pihak kecamatan dalam proses pilkades Pendarungan “hanya” sebagai pemantau. Di katakan, pihaknya langsung mengklarifi kasi panitia pilkades.

Panitia menyampaikan, pihaknya sudah menjalankan proses pemilihan sesuai mekanisme. “Sebelum pemungutan suara dimulai, panitia sudah menyampaikan tata cara pencoblosan, termasuk menjelaskan kriteria suara sah dan tidak sah,” ujarnya. Tidak hanya itu, setelah proses coblosan selesai, panitia kembali menyampaikan kepada para saksi tentang kriteria suara sah dan tidak sah.

Bahkan, setelah proses penghitungan suara rampung, imbuh Luqman, para saksi menandatangani berita acara pemungutan suara. “Panitia juga sudah melapor kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, BPD melakukan rapat untuk membuat keputusan tentang penetapan cakades terpilih dan menyampaikan permohonan pengesahan kepada bupati melalui camat,” paparnya.

Lantaran BPD sudah menyampaikan permohonan pengesahan kepada bupati, maka sesuai peraturan daerah (per da), calon yang keberatan atas penetapan tersebut bisa mengajukan keberatan kepada bupati melalui camat ter hitung tujuh hari setelah penetapan. “Calon sudah menyampaikan keberatan kepada bu pati. Setelah laporan, selambat- lambatnya 14 hari bupati akan menyelesaikan sengketa hasil pemungutan suara itu. Saat ini kita menunggu hasil pemantauan tim yang diterjunkan bupati,” pungkasnya. (radar)