Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Protholan SD Edarkan Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Edi Santoso terduga pengedar pil trek asal Muncar

BANYUWANGI – Edi Santoso, 20, warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, harus berurusan dengan pihak berwajib. Gara-garanya, remaja protholan Sekolah Dasar (SD) itu diduga kuat mengedarkan obat berbahaya jenis Trihexyphenidyl (trex).

Edi ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Banyuwangi saat berada di wilayah Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Jumat malam lalu (12/5). Saat digeledah, aparat menemukan barang bukti (BB) berupa 35 butir pil trex, tiga bendel plastik klip, satu hand phone (HP), serta uang tunai Rp 740 ribu yang diduga hasil transaksi pil yang bikin koplo itu.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, remaja protholan SD itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Banyuwangi.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Banyuwangi,” ujarnya kemarin (13/5). Kasat Narkoba Ambuka menambahkan, berdasar hasil penyidikan sementara, tersangka Edi mengaku mendapatkan pil trex dari seseorang yang mengaku bemama Faris.

Namun sayang, Edi yang diketahui “hanya” mengenyam pendidikan hingga kelas lima SD itu mengaku tidak tahu persis alamat Faris. “Yang jelas, tersangka (Edi) mengakui transaksi jual beli trex antara dirinya dan Faris dilakukan di wilayah Kecamatan Muncar,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, Edi terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Aparat menjerat pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sembari melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Edi, kami terus mencari dan mengejar pelaku yang lain,” pungkas Ambuka. Seperti diberitakan, aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi terus menggaungkan perang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya di bumi Blambangan.

Terbukti, polisi berhasil meringkus enam tersangka hanya dalam tempo kurang dari 24 jam pada Rabu (10/5) lalu.  Tiga tersangka dibekuk di wilayah Kecamatan Gambiran lantaran kedapatan membawa sabu-sabu (SS). Sedangkan tiga tersangka lain diciduk di wilayah Rogojampi akibat kedapatan membawa dan mengedarkan obat keras jenis trex.(radar)