Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Proyek Dermaga Belum Kantongi Izin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

proyekkkkBANYUWANGI – Proyek pembangunan dermaga dan reklamasi pantai di Desa Ke tapang, Kecamatan Kalipuro-tepatnya sebelah utara timbangan-diduga belum mengantongi izin. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi dan Administrator Pelabuhan (Adpel) Tan jung Wangi meminta proyek tersebut segera dihentikan. Pembangunan dermaga dan reklamasi yang kini tengah digarap itu diduga belum dilengkapi kajian lingkungan. Padahal, kajian itu termasuk salah satu syarat utama.

Proyek dermaga yang digarap di Ketapang itu belum ada kajian lingkungannya,” tegas Plt. Kepala BLH Ba nyuwangi Husnul Khotimah. Menurut Husnul, sebelum membangun der maga dan reklamasi Pantai Ketapang, se harusnya kajian lingkungan diurus ter lebih dahulu. Nyatanya, hingga kini pe milik proyek belum melakukan itu. “Kajian lingkungan tidak punya, berarti belum punya izin,” imbuhnya Pihaknya sudah pernah meminta proyek dermaga dan reklamasi itu dihentikan semen tara. Pihaknya tidak tahu bila proyek itu ternyata tetap be jalan. “BLH sudah meminta proyek dermaga itu dihentikan.

Le bih jelasnya bisa tanya ke Ad pel Tanjung Wangi, ” saran Husnul kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Kepala Adpel Tanjung Wangi Sri Sukesi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksana pem bangunan dermaga dan reklamasi di utara timbangan Desa Keta pang itu sudah mengajukan per mohonan izin. Tetapi, sebut dia, permohonan izinnya belum keluar. “Bu Husnul (Plt Ke pala BLH Banyuwangi bilang belum ada kajian lingkungan,” ungkap Sukesi. Dia mengatakan, saat menerima permohonan pengajuan izin untuk pembangunan dermaga dan reklamasi, pihak pelaksana sudah diberi tahu bahwa membangun dermaga ada beberapa tahap yang harus dilakukan, seperti mengurus izin lokasi, izin pembangunan, dan izin operasional.

“Izin itu belum ada yang diurus,” ujarnya. Menurut Sukesi, kajian lingkungan seperti yang disampaikan BLH Banyuwangi itu sangat penting. Itu sebagai syarat mengurus perizinan. Apalagi, lokasi sekitar proyek yang akan digunakan membangun dermaga dan reklamasi itu ter masuk kawasan terumbu ka rang yang biasa didiami ikan. “Apa tidak mengganggu terumbu karang, itu perlu kajian,” ujarnya. Terkait proyek dermaga dan reklamasi tersebut, Sukesi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak yang me ngerjakan. Dia meminta agar kegiatan itu tidak dilakukan di dekat pantai. Larangan itu berlaku hingga izin dari Ke menterian Perhubungan (Kemenhub) turun. ”Belum ada izin, baru mengajukan permohonan,” tandas Sukesi. (radar)