Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Proyek Fisik Tak Tuntas, CV Hutama Karya Kena Blacklist

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
CV Hutama Karya Kena Blacklist

BANYUWANGI – Ini peringatan bagi kalangan kontraktor untuk tidak main-main dengan proyek pembangunan yang didanai pemerintah. Jika gagal mengerjakan proyek yang dibiayai uang rakyat, sanksi berat sudah menanti.

Seperti dialami satu perusahaan penyedia barang/kasa Pemkab Banyuwangi, yakni CV Hutama Karya. Lantaran gagal melaksanakan pembangunan proyek yang di danai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, perusahaan yang berlokasi di Perum Tiara Brawijaya, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, kini terkena blacklist.

Tidak tanggung-tanggung, perusahaan tersebut tidak hanya masuk daftar hitam di wilayah Banyuwangi, tetapi juga tercatat secara nasional. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang (PU-CKPR) Banyuwangi Mujiono, mengatakan, tahun ini CV Hutama Karya mendapat empat kegiatan pembangunan fisik di Banyuwangi.

Empat kegiatan tersebut meliputi, pemeliharaan Jalan Watugong, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono; pemeliharaan jalan di Desa Sukonatar, Kecamatan Srono; pemelihahraan jalan depan kantor Desa Bumiharjo menuju perbatasan Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore; dan pemeliharaan jalan Rejoagung, Wonosobo menuju SMAN 1 Srono. “Nilai total empat proyek tersebut mencapai Rp 1,35 miliar,” ujarnya kemarin (20/10).

Namun, kata Mujiono, empat kegiatan pemeliharaan jalan tersebut gagal diselesaikan tepat waktu. Padahal, pihak pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek selama 50 hari dengan denda keterlambatan satu per seribu per harit dari nilai proyek.

Karena itu, Pemkab Banyuwangi, melalui Dinas PU-CKPR memasukan CV Hutama Karya ke dalam daftar hitam. SK pencantuman ke dalam daftar hitam tersebut dikeluarkan tanggal 11 Oktober lalu.

Konsekuensinya, CV Hutama Karya tidak bisa mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Banyuwangi pekerjaan yang jadi tanggung jawabnya, perusahaan tersebut harus merelakan uang jaminan pelaksanaan empat proyek tersebut, yakni sekitar Rp 67,5, juta dicairkan oleh Pemkab Banyuwangi.

“Jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai kontrak dicairkan oleh pemkab dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi,” papar Mujiono. Belum berhenti sampai di situ, setelah memasukkan CV Hutama Karya dalam daftar hitam di internal Pemkab Banyuwangi, Mujinno mengaku pihaknya juga telah mengirim surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di untuk menyampaikan daftar hitam.

“Sehingga CV Hutama Karya masuk daftar hitam nasional dan dimuat di portal nasional. Akibatnya, perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa secara nasional. Juga tidak bisa memasukkan penawaran lelang proyek di seluruh lndonesia,” ujar Mujiono.

Disisi lain, agar kegagalan pelaksanaan proyek tidak merugikan masyarakat, Dinas PU- CKPR langsung berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Pemkab Banyuwangi guna melakukan tender ulang.

“Ini pekerjaan Hotmix dan bisa dikerjakan dalam waktu çepat. Masih bisa diselesaikan sebelum akhir tahun. Tujuannya, pembangunan ini tidak tertunda dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(radar)