Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pukul Istri, Suami Masuk Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TEGALSARI-Diduga terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kristian, 28, warga Dusun Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, ditangkap oleh  anggota polsek setempat kemarin (17/3). Tersangka dijemput polisi di rumahnya  setelah mendapat laporan dari Rita Pujiati,  27, istri yang diantar oleh keluarganya.

“Tersangka kita jemput di rumahnya setelah  korban melapor ke polsek,” terang Kapolsek  Tegalsari, AKP Suhardi melalui Kanitreskrim,  Aiptu Rohmad Agus.  Menurut kanitreskrim, dari hasil  pemeriksaan diketahui dugaan KDRT itu bermula saat tersangka akan mengajak  anaknya bermain ke luar rumah, tapi  dilarang oleh korban.

Kristian usai menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tegalsari

“Karena terus dihalang-halangi, tersangka marah dan memukul korban,” katanya.  Gara-gara dipukul itu, terang dia, korban mengalami luka lebam di bagian pipi  kiri. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban bersama keluarganya melaporkan  ke polsek.

“Korban lapor, kita langsung  proses,” ujarnya. Sementara itu, tersangka mengaku sayang pada istrinya tersebut. Saat kejadian, dia mengaku emosi karena  merasa dihalangi saat akan bermain dengan anaknya. Dia juga membantah  jika melakukan kekerasan.

“Saya sayang,  tidak ada apa-apa, saya hanya sekali  melakukan (kekerasan) itu” jelasnya  sambil menunjukkan bukti sayang itu dengan mengajak ke Bali saat bekerja. (radar)