Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pulang Untuk Nikah, Pria Asal Siliragung Ini Malah Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SILIRAGUNG Dua bulan bebas berkeliaran, Sofi Julianto (19) akhirnya diciduk anggota Polsek Siliragung di rumahnya, Sabtu (3/3/2018). Ia diduga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada 26 November 2017 lalu.

Pria asal Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung tersebut sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan korban Ahmad Zubaidi, 18, dan Andik Hermawan, 18, keduanya warga Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.

“Tersangka melakukan penganiayaan bersama temannya Pongo,” terang Kapolsek Siliragung AKP Endro Abrianto, melalui Kanitreskrim Aiptu Solikin.

Menurut kanitreskrim, teman tersangka Pongo itu hingga kini juga masih buron. Pihaknya masih akan terus memburu hingga berhasil ditangkap. “Saat kejadian sudah akan kita tangkap, tapi pelaku menghilang,” dalihnya.

Dugaan penganiayaan, terang dia, bermula saat korban dan pelaku ini sama-sama pesta minuman keras (miras) di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun Seneposari, Desa Barurejo. Gara-gara salah paham, Sofi menghajar Zubaidi. Melihat temannya bertikai, Andik bermaksud melerai. Tapi justru dipukul oleh Pongo.

“Pelaku dan korban itu sebenarnya teman, saat pesta miras salah paham lalu terjadi penganiayaan,” terangnya.

Akibat kejadian itu, Zubaidi dan Andik mengalami luka berat. Andik harus menjalani perawatan di RS Al Rohmah, Jajag, Kecamatan Gambiran, dan Zubaidi mendapat perawatan di Puskesmas Pesanggaran.

“Pelaku saat kejadian langsung menghilang,” katanya seraya menyebut tersangka pulang karena akan menikah.

Selain mengamankan tersangka Sofi, polisi juga menyita satu botol miras yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Atas perbuatan itu, tersangka dikenai pasal 170 ayat 1 dan 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. “Kita kenai dua pasal,” ucapnya.