Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pulangkan Paksa 69 Ekor Sapi Bali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Truk tronton yang memuat 69 ekor sapi asal Bali

Gara-gara Izin Karantina Sudah Kedaluwarsa

KALIPURO – Sebanyak 69 ekor  sapi Bali batal dikirim ke Jawa Selasa malam lalu (1/8). Puluhan  sapi itu ditolak masuk Jawa karena dokumen izin pengeluaran potong sapi antarpulau ternyata  sudah kedaluwarsa.

Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT)  langsung memulangkan paksa 69 ekor sapi itu ke Pulau Dewata. Sebab, izin karantina hewan (izin pengeluaran potong sapi  antarpulau) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan   Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali ternyata berlaku hingga 30 Juli  2017 lalu.

Anggota Polsek KPT pun meminta pihak Karantina Ketapang memulangkan truk pengangkut sapi Bali tersebut.  “Karena ramainya pasar sapi,  biasanya banyak pengiriman sapi dari Bali. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dokumen, kami memeriksa truk muatan ternak. Hasilnya kami menemukan dua truk mengangkut sapi yang didapati surat izinnya sudah habis,” ungkap Kapolsek  Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi AKP Sudarmaji.

Semua truk muatan ternak yang mengirim ternak dari luar pulau, kata Sudarmaji, harus dengan dokumen lengkap. Kelengkapan tersebut mulai izin pengiriman dari pemerintah, izin karantina asal, hingga surat jalan.

“Karena masa izin sudah habis, ternak sapi tersebut dianggap liar dan membahayakan. Maka truk muatan ternak harus mengurus lagi seluruh dokumen  sebelum diseberangkan kembali ke Jawa,” jelas Sudarmaji.

Pihak KPT banyak mendapatkan laporan indikasi ternak bodong dari Bali. Indikasi tersebut menyusul banyaknya permintaan ternak sapi jelang hari raya Idul Adha. “Begitu mendapat  laporan, kita setiap hari melakukan gelar razia di pelabuhan Ketapang,” jelas Sudarmaji.

Dia menambahkan, target razia adalah memastikan seluruh  ternak yang dikirim dari Bali memiliki dokumen lengkap. Karena selama ini, diduga banyak dokumen kedaluwarsa  yang tetap digunakan untuk  mengirim ternak dari Bali.  Sementara itu, Sukamdi, 40,  sopir truk muatan sapi Bali itu mengakui kesalahannya.

“Lupa  saya perpanjang izin karena ditelepo bos dari Jakarta sejak kemarin,” ujar Sukamdi. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Karantina Pertanian Ketapang-Banyuwangi, I Gede Widiarta mengatakan, sebenarnya  dokumen itu sudah sah.

“Dilihat  dari jauhnya perjalanan masa keluarnya surat dengan masa pengiriman hewan. Jika terlalu lama waktu karantina, maka akan  ditambah lagi izin suratnya,” tegasnya. Sementara itu, dokter hewan Balai Karantina Pertanian Kelas  I Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk, Budiarta saat dihubungi via telepon mengatakan, sapi  yang dikirim tidak sesuai standar maka akan dikembalikan ke  tempat asal.

“Kalau sapi terjangkit penyakit, maka tidak boleh dikirim keluar pulau,” paparnya. Menurut Peraturan Daerah  Provinsi Bali nomor 4 tahun 2003, sapi yang dikirim dari Bali menuju  ke Jawa harus sapi jantan dengan  bobot lebih dari 375 Kilogram  (Kg). Sapi betina boleh dikirim,  asalkan sapi indukan itu sudah tidak produktif lagi.(radar)