Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Puluhan BB Motor Ngendon di Kejaksaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Deretan-sepeda-motor-ini-masih-tersimpan-rapi-di-ruang-penyimpanan-BB-Kejaksaan-Negeri-Banyuwangi.

BANYUWANGI – Puluhan unit motor barang bukti (BB) kejahatan kini menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kendaraan itu bukan tak bertuan. Kasus yang melibatkan kuda besi itu sejatinya sudah memiliki kekuatan hukum  tetap, sehingga sudah dapat diambil pemiliknya.

Berdasar data di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, ada sekitar 54 unit motor yang belum diambil pemiliknya. Kendaraan itu sudah memiliki  kekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan, barang bukti motor itu harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Sayang, hingga kini puluhan kendaraan itu mangkrak di ruang  penyimpanan barang bukti di kejaksaan. Barang bukti motor  itu bahkan ada yang sudah  memiliki putusan final sejak 2008 lalu. Nyatanya, hingga kini barang bukti itu masih ngendon di kantor kejaksaan.

Kondisinya sebagian masih layak pakai dan sebagian lagi butuh sedikit perbaikan agar bisa kembali berjalan  di atas aspal. “Siapa yang merasasebagai pemilik, motor itu bisa  diambil di kejaksaan sekarang ini,” ujar Fahmi, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Untuk bisa mengambil barang bukti tersebut, pemilik kendaraan  wajib menyertakan identitas diri  dan kendaraan, seperti BPKB  dan STNK. Bagi yang berhalangan bisa memberikan kuasa kepada anggota keluarga dan pihak yang  dipercaya. Yang terpenting  pengambilan barang bukti ini  tidak dipungut biaya.

Dijelaskan Fahmi, motor itu  berbeda dengan barang bukti yang diputus dengan status dirampas negara. Bila didok  dengan status rampasan, prosesnya akan dilalui dengan mekanisme lelang. Artinya 35 motor yang kini ngendon di  kejaksaan merupakan hak  sepenuhnya pemilik karena diputuskan dikembalikan kepada  pemilik.(radar)