Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Puluhan TKI Batal Ke Afrika

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Diduga Ilegal, Dihadang di Jalan, Tiga Calo PJTKI Diciduk
BANYUWANGI – Pupus sudah harapan 26 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, mengais rezeki di Negara Gabon, Benua Afrika. Mereka gagal diberangkatkan karena keburu ditangkap anggota Resmob Polres Banyuwangi. Penggerebekan yang berlangsung Kamis dini hari (9/10) itu berhasil mengamankan tiga calo PJTKI. Ketiga calo tersebut berinisial S, 39, dan H, 42, keduanya warga Desa/Kecamatan Bangorejo, dan K, 53,warga Sampit, Kota waringin, Kalimantan Tengah.

Tersangka H merupakan pemilik PT. Cemerlang Sumberdaya Insani (CSI) yang digunakan merekrut para calon TKI tersebut. Penggagalan pengiriman TKI ilegal ini dilakukan polisi dengan cara menghadang kendaraan minibus jenis Isuzu Elf yang mengangkut belasan TKI itu dijalan raya di Desa Gunungsari, Kecamatan Bangorejo. Sebagian dari mereka sudah berangkat dengan kendaraan lain. Para TKI ilegal itu sedianya akan dikirim ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu. Setelah itu, polisi membawa mereka ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain mengamankan para TKI ilegal, polisi juga mengamanknn tiga calo yang juga merangkap perekrut. Kini tiga calo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, para TKI yang diberangkatkan ke Negara Gabon tersebut hanya sebagai saksi korban. “Ketiga orang itu kita jerat dengan Pasal 102 sub Pasal 103 Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso.

Kapolres Tri menambahkan, sebelum menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi. Hasilnya, pengiriman TKI tersebut ilegal. ”Karena negara tujuan belum ada MoU dengan Indonesia,” katanya. Hasil penyelidikan, para calon TKI ilegal tersebut dijanjikan di pekerjakan sebagai pekerja di kebun kelapa sawit dan tukang service elektronik. Calon TKI tersebut harus membayar Rp 5 juta kepada para calo tersebut. 

Para calo mengaku baru mendapatkan imbalan setelah para TKI itu diberangkatkan. Kapolres Tri menambahkan, para tersangka bukan kali pertama mengirim TKI iIega. Mereka sudah enam kali melakukan pengiriman TKI dengan jumlah total 128 TKI. Sayang, pada pengiriman terakhir itu perbuatan mereka di endus aparat kepolisian. Keberhasilan polisi menggagalkan pengiriman TKl ilegal ini, menurut AKBP Tri Bisono Soemiharso, diawali dari informasi masyarakat Kemudian, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan sampai akhirnya dilakukan penangkapan. “Kami masih melakukan pemeriksaan Iebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini,” tegasnya. (radar)