Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

PUNGLI BIAYA NIKAH, Kemenag Siapkan Sanksi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pungliGLENMORE – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Santoso, akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Glenmore yang menarik biaya pencatatan nikah hingga jutaan rupiah. Jumat besok (11/9) pihaknya bakal melakukan pergantian personel di internal KUA Glenmore. Namun, siapa saja oknum yang bakal diganti, Santoso masih merahasiakan. “Kita tunggu Jumat besok. Yang jelas ada tindakan dari Kemenag,” tegasnya ketika dihubungi Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin sore.

Dia mengungkapkan, tim investigasi yang diketuai Kasi Bimbingan Masyarakat Kemenag Banyuwangi, H. Jali, sampai kemarin sore masih mengungkap kasus tersebut. Hasil investigasi di lapangan, pihaknya harus mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. “Kita sudah ketemu Camat Glenmore dan pihak terkait. Kesimpulannya harus ada tindakan tegas dari kami,” tandasnya. Bukan hanya itu, Santoso juga sudah memerintahkan oknum yang telah melakukan pelanggaran aturan tersebut meminta maaf kepada para tokoh di Kecamatan Glenmore.

Dirinya juga sudah meminta tolong kepada Camat Glenmore, Didik Joko Suhono, agar difasilitasi untuk melakukan pertemuan dengan para tokoh dan pihak terkait di Glenmore. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemenag akan menyampaikan sosialisasi tentang aturan pencatatan nikah oleh petugas KUA. “Kalau Jumat besok memang jadi ada pertemuan, sekaligus kita umumkan Plt di KUA Glenmore,” tandasnya. Sementara itu, dugaan pungutan liar dengan modus meminta biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada diduga bukan hanya terjadi di Desa Sepanjang.

Di beberapa desa lain yang masih masuk Kecamatan Glenmore kemungkinan juga ada pungli. Hal itu disampaikan Kepala Desa Margomulyo, Aji, dan Kepala Desa Bumiharjo, Tupon. Kedua kades di Kecamatan Glenmore itu juga mengaku banyak mendapatkan keluhan dari warga terkait melambungnya biaya pencatatan nikah. Kebanyakan warga di dua desa tersebut mengaku mengeluarkan biaya nikah mulai Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu Banyak sekali warga yang mengeluhkan masalah ini, padahal biayanya hanya Rp 30 ribu,” tutur kedua kades tersebut saat bertandang ke kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi biro Genteng didampingi Kades Sepanjang, Rojikin, kemarin sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (pungli) biaya nikah yang diduga dilakukan oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Glenmore mulai tersibak. Betapa tidak, biaya nikah yang se mestinya hanya Rp 30 ribu ter nyata melambung hingga Rp 450 ribu, Rp 1,5 juta, bahkan Rp 5 juta. Temuan tersebut diungkap Ke pala Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Rojikin. Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) itu menemukan fakta bahwa warganya yang melangsungkan pernikahan ternyata dimintai biaya melampaui yang semestinya.

Beberapa warga yang telah melangsungkan pernikahan mengaku sangat kecewa dengan oknum pegawai KUA Glenmore yang meminta uang hingga jutaan rupiah. Untuk memastikan dan meyakinkan laporan itu benar, tiga warga Desa Sepanjang membuat surat pernyataan bahwa mereka benar-benar telah dimintai uang oleh oknum pegawai KUA. Mereka adalah Abdul Husni. Dia mengaku dimintai Rp 400 ribu. Kemudian, Atmani di pungli Rp 1,5 juta, dan Muhammad dipungli hingga Rp 5 juta. (radar)