Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pungli e-KTP Resahkan Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pungliMUNCAR – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pe ngambilan e-KTP terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Tindakan yang bisa berujung pidana tersebut di duga dilakukan oknum perangkat desa. Dalam kasus tersebut, setiap warga dimintai uang senilai Rp 15 ribu. Itu khusus bagi warga yang masa berlaku KTP-nya sudah habis atau hilang. Salah satu warga, Muhammad Sholeh mengatakan, biaya pengambilan KTP elektronik tersebut ditentukan pihak desa.

Pa dahal, kebijakan tersebut sebenarnya tidak ada. ‘’Warga sangat resah. Karena dalam surat sudah jelas gratis,” cetusnya. Menurut dia, oknum pe rangkat desa berdalih dana ter sebut digunakan sebagai dana pengganti pengurusan di kepolisian. Yang membuat war ga semakin jengkel, ketentuan ter sebut tidak disosialisasikan kepada warga sebelumnya. “Main tembak di tempat. Po kok nya harus bayar segitu. Itu yang membuat warga tidak terima,” terang Sholeh. Menurutnya, banyak warga yang merasa dirugikan. Sebab, ba nyak KTP warga yang sudah ke daluwarsa. ‘’Kalau ada seribu orang yang KTP-nya hilang, kalikan saja dengan Rp 15 ribu.

Berapa jumlahnya?” tandas warga Dusun Krajan itu E-KTP baru diberikan setelah warga membayar biaya yang di tentukan tersebut. Anehnya, pe tugas tidak memberikan bukti pembayaran. ‘’Kalau sudah ba yar, ya sudah bisa dapat e-KTP,” katanya. Dia menceritakan, beberapa waktu lalu dirinya mengurus e-KTP di balai dusun setempat. Ka rena tidak bisa menunjukkan KTP lama, dirinya dimintai sejumlah uang. “Saya otot-ototan waktu itu. Petugas tetap ngotot saya harus bayar,” kenangnya dengan nada gregetan. Wagiyo, warga lain men jelas kan, biaya tersebut bisa ber tambah.

Itu berlaku untuk pe ngambilan e-KTP yang diwakilkan. ‘’Saya ngambil punya ka kak saya yang sedang berada di Lombok dimintai uang Rp 18 ribu. Padahal, KTP-nya masih ber laku,” ulasnya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (19/1). Hal yang sama diungkapkan Tanem. Dia mengatakan, dia dan anaknya dimintai biaya Rp 30 ribu. ‘’Bahkan, lantaran tidak punya uang, ada warga yang sudah tua menjual anak ayam demi mendapatkan e-KTP,” sebutnya. Dikonfirmasi, Kepala Desa Ke dungrejo, Abdurrakhman, membantah keras jika penarikan tersebut disebut pungli.

Menurutnya, biaya ter sebut hanya sebagai peng ganti administrasi. “Tidak be nar kalau pungli,” tegasnya ke marin. Dia menjelaskan, bagi warga yang kehilangan KTP memang wajib mengurus surat ke hilangan di kepolisian. Tentu saja hal itu membutuhkan surat pengantar dari desa. “Kita su dah tawarkan kepada warga, mau mengurus sendiri ataukah di uruskan. Jika diurus desa, maka ada biaya pengganti,” te rangnya. Jika memang warga menghendaki diurus sendiri, peme rintah desa juga siap memberikan surat pengantar. ‘’Tapi harus ada pengantar RT dan du sun dulu. Masyarakat mau ngu rus sendiri juga silakan,” pungkasnya. (radar)