Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Radio Komunitas Wajib Penuhi Standar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Banyuwangi menggelar pembinaan dan pelatihan regulasi, program, dan warta berita, di Hall PMI Banyuwangi kemarin (27/6). Nara sumber yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi, Drs Suprayogi; Badan Pemberdayaan Perempuan, KB, Bagian Humas Protokol Pemkab Banyuwangi, Adat Aman; Mamik, JRKI Jatim; Presidium JRKBB; Syamsudin dari Ijen FM Licin; dan Ketua Harian Joko Sutrisno dari Citra FM Sempu.

Koordinator JRKI Banyuwangi, Aguk Wahyu Nuryadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyamakan visi dan misi sekaligus sharing antar sesama radio komunitas di Banyuwangi. Diakui, di Banyuwangi banyak sekali radio komunitas. Namun yang memiliki izin baru beberapa radio. Salah satunya radio komunitas Bung Tomo. Anggota JRKI Banyuwangi sendiri masih tujuh.

“Ciri khas radio komunitas yang sudah berizin adalah sudah memiliki akta, program yang diusung adalah pemberdayaan masyarakat, punya komunitas jelas, punya visi misi sesuai roh komunitas yang ditetapkan negara,” kata Aguk. Sementara itu, Kadis Dishubinfokom, Suprayogi menjelaskan, keberadaan radio komunitas ini sangat membantu dalam proses pembangunan Banyuwangi.

Namun, dia berharap agar keberadaan radio komunitas ini harus tertib. Misalnya, peralatan yang dimiliki harus standar. Sebab jika tidak standar, maka akan menggangu arus lalu lintas penerbangan di Bandara Blimbingsari. “Kita ketahui beberapa waktu lalu ada berita jika jaringan radio komunitas sempat menganggu jaringan sistem navigasi Bandara Blimbingsari. Oleh karena itu saya berharap radio komunitas di Banyuwangi memperhatikan standarisasi peralatannya,” ungkap mantan Kadis Pariwisata Banyuwangi itu. (radar)