Pelimpahan Dikawal Petugas Bersenjata
BANYUWANGI – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka pengeboman ikan asal Desa Bengkak, Wongsorejo, Amirudin alias Ami, 50, dan Munir, 60, tuntas kemarin. Keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama sejumlah barang bukti kemarin.
Tersangka datang ke kejaksaan pukul 10.30 dan mendapat pengawalan ketat petugas Satpolair Banyuwangi bersenjata laras panjang jenis SS1. Begitu turun dari mobil, keduanya langsung digiring ke kantor kejaksaan.
Petugas juga terlihat membawa barang bukti berupa dua mesin tempel berkekuatan 40 PK, ikan hasil pengeboman, dan alat menangkap ikan. Dua kapal yang digunakan dalam aksi illegal fishing itu masih berada di Satpolair Polres Banyuwangi, depan Terminal Sri Tanjung, Ketapang.
Barang bukti lain adalah satu kapal jenis speed boat mirip kapal patroli Satpolair. “Ada dugaan cat speed boat itu dibuat mirip kapal patroli Satpolair untuk memudahkan aksi saat melakukan pengeboman ikan. Bisa jadi nelayan lain yang melintas menyangka kapal itu milik aparat,’’ ujar Kasatpolair Banyuwangi, AKP Basori Alwi, dihubungi tadi malam.
Diungkapkan Basori, kasus pengeboman ikan yang dilakukan komplotan Ami Cs itu sangat meresahkan warga Kecamatan Wongsorejo. Empat kali Ami tertangkap tangan aparat karena melanggar hukum saat menangkap ikan.
“Tiga kali aksinya berakhir di Lapas Banyuwangi. Ulah tersangka mengebom ikan juga pernah tertangkap tangan aparat Polres Situbondo,’’ beber Basori. Ami tertangkap tahun 2006 di Perairan Takat Mas, Baluran, Situbondo.
Dua tahun berselang, dia kembali berurusan dengan petugas dari Polsek Wongsorejo. Tahun 2010 dia ditangkap TNI AL atas kasus yang sama. erakhir ditang kap Satpolair Polres Banyuwangi pada Kamis (25/11) setelah lama buron.
Ironisnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas tiga kasus sebelumnya tergolong ringan. Ami hanya dijatuhi sanksi pidana tak lebih dari sepuluh bulan. Padahal, menurut Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan UU 31 Tahun 2004 ancaman hukumannya 5 tahun ke atas dan denda Rp 2 miliar.
Dalam aturan itu juga ditegaskan, alat penangkapan ikan yang digunakan illegal fishing dimus nahkan pihak berwenang setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apalagi, dalam kasus keempat yang ditangani Satpolair Polres Banyuwangi, Ami dan Munir juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Apabila terbukti bersalah, pemusnahan kapal dan alat tangkap ikannya mesti dijalankan. Seperti yang dilakukan Menteri Susi, agar praktik pengeboman ikan dan pelaku illegal fishing lain jera,” harap Basori Alwi.
Selain Ami dan Munir, masih ada empat pelaku lain yang kini sedang dicari. Mereka juga termasuk komplotan Ami Cs. Identitas para pelaku sudah dikantongi aparat Satpolair, tapi pencariannya tidak berjalan mudah.
“Empat pelaku yang kini masuk DPO tersebut telah kabur ke Madura dan Papua,’’ tandas mantan Kasatpolair Situbondo itu. (radar)