Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ramadhan, Jam Kerja PNS Didiskon 1,5 Jam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Para-pegawai-Pemkab-Banyuwangi-saat-mengikuti-kegiatan-di-Pendapa-Sabha-Swagata-Blambangan-berapa-waktu-lalu.

BANYUWANGI – Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kualitas pelayanan publik selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1437 Hijriah, Pemkab Banyuwangi memangkas jam pelayanan. Jika pada hari biasa jam kerja pegawai mencapai 8,5 jam per hari, khusus Ramadan tahun ini jam kerja dipangkas menjadi 7 jam per hari.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 065/930/429.013/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono. Surat tanggal 1 Juni tersebut mengatur jam kerja pegawai di seluruh satuan kerja  perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Bagi pegawai yang berdinas di SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pegawai Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00. Namun, waktu kerja selama tujuh jam, itu diselingi waktu istirahat selama 30 menit, yang mulai pukul 12.00 sampai 12.30.

Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 15.30 dengan jeda istirahat mulai 11.00 sampai 12.30.
Untuk pegawai yang berdinas di SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pegawai pada
Senin sampai Kamis berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00. Jam kerja pada Jumat dimulai pukul 07.30 sampai 11.00, sedangkan di hari Sabtu, jam kerja pegawai berlangsung pukul 08.30 sampai 13.00.

Jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Banyuwangi selama Ramadan tahun ini lebih singkat dibanding hari-hari normal. Mengacu Peraturan Bupati  (Perbup) Nomor 45 Tahun 2012 tentang pengaturan hari dan jam kerja, pemkab memberlakukan jam kerja pada Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 15.30, serta waktu istirahat mulai 12.00 sampai 12.30 untuk SKPD dengan lima hari kerja per pekan.

Sedangkan pada hari Jumat, jadwal kerja pegawai dimulai pukul 07.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.00 sampai 13.00 WIB. Sedangkan untuk SKPD dengan enam hari kerja per pekan, jam kerja pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 sampai 14.00.

Sedangkan  jam kerja pada Jumat mulai pukul 07.00 sampai 11.00, dan Sabtu mulai pukul 07.00 sampai 12.30. “Selama bulan Ramadan, kinerja PNS dan kualitas pelayanan publik harus lebih dari bulan sebelumnya,” harap Sekkab Slamet.

Selain menerbitkan SE terkait jam kerja, Pemkab Banyuwangi juga mengeluarkan SE Nomor 065/937/429.013/2016 tentang penggunaan pakaian dinas pegawai selama Ramadan. Karya wan laki-laki yang beragama Islam diwajibkan mengenakan baju muslim putih, songkok nasional, dan celana warna hitam atau gelap yang tidak berbahan kain jins.

Untuk karyawan perempuan, menggunakan baju muslim putih dan celana atau rok hitam serta kerudung putih polos alias tidak bermotif. Sedangkan untuk pegawai non muslim mengenakan kemeja putih, celana hitam atau rok hitam. (radar)