Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Raperda Reklame 4 Kali Gagal Disahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rapat pe-ngambilan keputusan atas dia-jukannya rancangan peratu-ran daerah (raperda) penye-lenggaraan reklame yang sedianya berlangsung kemarin (17/9) ternyata batal digelar.

Gara-garanya, agenda pem-bahasan final antara eksekutif dan legislatif Kamis pekan lalu (13/9) tidak dihadiri leading sectorpihak eksekutif, se-hingga pembahasan beberapa pasal krusial tidak bisa dila-kukan. Catatan Jawa Pos Ra-dar Banyuwangi, sampai saat ini raperda penyelenggaraan reklame tersebut sudah empat kali gagal disahkan.

Ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto mengatakan, pi-haknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada eksekutif terkait penundaan pengambilan keputusan ra-perda penyelenggaraan rek-lame itu pagi kemarin. Dika-takan, penundaan dilakukan lantaran panitia khusus (pan-sus) DPRD menganggap perlu membahas lebih lanjut bersa-ma eksekutif.

Namun begitu, Hermanto optimistis raperda penyeleng-garaan reklame sudah disah-kan sebelum pengesahan Pe-rubahan APBD 2012. “De-ngan demikian, perda penye-lenggaraan reklame include dengan Perubahan APBD,yakni mengenai pen rimaan pendapatan daerah dari rek-lame,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota pansus raperda rek-lame, Made Bagus Sudarmadja menjelaskan, penundaan ter-sebut terjadi lantaran saat pembahasan finalisasi, leading sectorpihak eksekutif, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), tidak hadir karena menerima kunjungan
Bupati Lampung. Padahal, pansus menunggu jawaban BPPT tentang beberapa per-tanyaan yang mereka ajukan, terutama mengenai Pasal 26 yang mengatur reklame tidak komersial, dan Pasal 4 yang mengatur zonasi reklame.

Menurut Bagus, karena BPPT tidak hadir, maka pembahasan mengenai dua pasal tersebut tidak bisa dilakukan. “Kami siap melakukan pembahasan kapan pun. Yang terpenting adalah mengutamakan kepentingan rakyat dan perda yang diha-silkan tidak membebani rakyat,”
pungkasnya.

Seperti pernah diberitakan, rapat pembahasan final ra-perda reklame antara eksekutif dan legislatif gagal digelar. Sebab, meskipun pembahasan dijadwalkan berlangsung di kantor DPRD Banyuwangi mulai pukul 09.00, Kamis (13/9), nyatanya hingga puku l10.30 belum dimula Perwakilan BPPT dan Asisten Bi dang Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, tidak kunjung da-tang ke kantor dewan saat itu.

Lantaran sudah molor 1,5 jam dari waktu yang ditentukan, ke tua Pansus DPRD, Achmad Tur mudzi, lantas membuka ra pat pembahasan raperda ter sebut. Namun demikian, Tur mudzi meminta masukan anggota pansus dan perwakilan eksekutif, apakah pembahasan ter sebut bisa dilanjutkan atau-kah tidak. Nah, karena be be-rapa pasal yang akan dibahas
ber kaitan dengan perizinan, para anggota rapat lantas me-mu tuskan sidang ditunda.

Beberapa pasal dimaksud adalah Pasal 4 tentang kla si fi-kasi wilayah pemasangan re-klame, dan Pasal 26 tentang pe nyelenggaraan reklame non ko mersial. “Pasal 4 tentang kla sifikasi wilayah harus di je-laskan, jangan hanya di can-tumkan klasifi kasi A, B, C, dan D. begitu juga dengan Pa sal 26 yang semula mengatur pemasangan reklame ormas dan parpol dan sudah di se pakati untuk dihapus, kini malah diganti dengan pe-masangan reklame non ko-mersial. Perlu dijelaskan, re-klame non komersial itu seperti apa, agar tidak melebar. Karena BPPT tidak hadir, tentunya pem-bahasan tidak bisa di lakukan sekarang,” ujar Made Ba gus Sudarmadja kala itu.

Tentu saja penundaan pem-bahasan ini patut disesalkan. Sebab, badan musyawarah (ban-mus) DPRD sebenarnya sudah mengagendakan raperda ter-sebut disahkan menjadi per da pada Senin (17/9). “Se benarnya agenda rapat hari ini (Kamis 13/9) adalah pem bahasan final.
Tetapi ka rena leading sectortidak hadir, pembahasan tidak bisa dilanjutkan,” ujar Turmudzi dikonfirmasi sesaat setelah memimpin rapat.

Turmudzi mengaku belum bisa menjadwal kapan pembahasan final tersebut akan dilaksanakan. “Pembaha san ya ng ter tunda ini akan kita laporkan kepada pim pi nan (DPRD),” pungkasnya. (Radar)