Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Raperda Retribusi Jasa Umum Disahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pembahasan panjang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2001 tentang retribusi jasa umum akhirnya mencapai klimaks kemarin (27/5). Melalui rapat paripurna yang dilangsungkan di kantor DPRD Banyuwangi, raperda tersebut akhirnya disahkan kalangan dewan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang retribusi jasa umum DPRD Banyuwangi, Sukarno mengatakan, jenis dan tarif retribusi yang disempurnakan dalam raperda tersebut meliputi beberapa pelayanan jasa umum, di antaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk, dan akta catatan sipil.

Dikatakan, sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akta kelahiran. “Oleh sebab itu, pelaksanaan pencatatan kelahiran baru atau pencatatan kelahiran yang lewat satu tahun dapat dilaksakan dinas atau instansi terkait,” ujarnya. Dalam sambutannya, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, raperda itu memberikan ruang baru bagi pengaturan retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas yang belum terakomodasi dalam perda terdahulu.

Beberapa pelayanan kesehatan di puskesmas yang belum terakomodasi perda terdahulu, itu meliputi tindakan kegawat daruratan medik timno-kebidanan dan pelayanan penunjang medik-pemeriksaan patologi klinik. Selain itu, pada raperda perubahan kali ini juga dimasukkan aturan terkait retribusi pemeriksaan laboratorium di RSUD Banyuwangi dan di laboratorium kesehatan daerah.

Lebih lanjut dikatakan, terkait retribusi biaya cetak kartu kependudukan dan akta catatan sipil ditambahkan pengaturan, antara lain mengenai pencatatan perkawinan di atas 60 hari. “Pencatatan dan penerbitan akta perceraian, pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian, pendaftaran penduduk warga negara asing, juga akan diatur dalam raperda ini,” pungkasnya. (radar)