Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ratna-Winasa Resmi Cerai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ratnaBANYUWANGI – Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari resmi bercerai dengan suaminya, Gede Winasa. Pengajuan gugat cerai yang disampaikan Ratna akhir Desember 2013 lalu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kemarin. Dalam sidang di PA Banyuwangi dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim yang di – pimpin Zainullah mengabulkan tuntutan gugat ce rai yang diajukan Ratna Ani Lestari Ada be berapa pertimbangan atas putusan ma jelis hakim ini,” cetus humas PA Banyuwangi, Supadi.

Menurut Supadi, saat mendaf tarkan gugatan cerai pada ak hir Desember 2013 lalu, ada be berapa dasar yang dibuat pertimbangan oleh Ratna dalam gugatan cerai tersebut. “Dasar yang dibuat penggugat (Ratna) ternyata banyak yang terbukti,” kata Supadi yang menolak mem beber dasardasar gugatan cerai tersebut.  Sidang kasus perceraian mantan bupati Banyuwangi Rat na Ani Lestari dan mantan bupa ti Jembrana I Gede Winasa itu berlangsung cukup lama.

Gu gatan diajukan oleh Ratna pada akhir Desember 2013 lalu. Si dang perdana digelar pada 4 Januari 2013. Bila dihitung, masa per sida ngan cerai pasangan yang sama-sama mantan bupati itu berlangsung enam bulan lebih. Itu dihitung dari sidang perdana hingga putusan kemarin. “Putusan di PA Banyuwangi ini belum incracht,” ungkap Supadi. Dia menyebut, dalam persi dangan yang digelar sekitar pu kul 10.00 itu, pihak Ratna Ani Lestari dan Winasa samasama tidak datang.

Pasangan itu diwakili para pengacara ma sing-masing. “Pengacara Bu Ratna dan Pak Winasa datang semua,” jelasnya. Terhadap putusan yang di putuskan PA Banyuwangi itu, je las dia, pihak Winasa selaku ter gugat bila tidak terima de ngan hasil putusan itu bisa me ngajukan banding. “Tadi pengacaranya sudah kita beri tahu, kalau tidak terima bisa banding,” cetusnya.

Sesuai perundang-undangan, tenggat waktu mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA)  maksimal 14 hari. “Bila dalam waktu 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan banding, maka putusan ini sudah incracht, dan akan dikeluarkan akta cerai,” ungkapnya. Pengacara Winasa, Siti Nur Hayati, saat dikonfi rmasi melalui ponsel mengakui PA Banyuwangi sudah menyetujui gugatan cerai yang disampaikan mantan bupati Ratna Ani Lestari.

“Tadi (kemarin) sudah putu san, dan resmi cerai,” katanya. Sayang, pengacara yang biasa di sapa Nunung itu belum bisa menentukan sikap atas keputusan PA Banyuwangi itu. “Saya belum koordinasi sama Pak Winasa, jadi kita juga belum bisa menentukan akan banding atau kah tidak,” cetus Nunung kemarin. (radar)