Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ratusan Penambang Diasuransikan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ratusanLICIN – Sebanyak 260 penambang belerang Gunung Ijen menerima polis asuransi keselamatan kerja dari PT Jamsostek kemarin (2/7). Penyerahan polis asuransi dan kartu Jamsostek itu dilakukan Bupati Abdullah Azwar Anas di kawasan Paltuding, Lereng Gunung Ijen. Selain menerima kartu Jamsostek, ratusan penambang belerang itu juga menerima rompi dari Pemkab Banyuwangi.

Pada kesempatan itu, Bupati Anas secara simbolis menyematkan rompi kepada beberapa perwakilan penambang. Penyerahan polis asuransi dan kartu Jamsostek itu sebagai tindak lanjut janji Bupati Anas untuk mengusahakan asuransi para penambang. Pada saat penyerahan bantuan sembako dari BPBD bulan lalu, Bupati Anas berjanji memperjuangkan agar para penambang itu memiliki cover asuransi.

Bupati Anas menilai cover asuransi sangat penting bagi penembang belerang demi memproteksi keselamatan kerja. Sebab, jaminan keselamatan kerja sangat penting. “Usaha kami selama dua tahun untuk memaksa PT Candi Ngrimbi  perusahaan penambangan belerang, red) mengasuransikan penambang akhirnya terwujud hari ini,” ujar Bupati Anas.

Bupati Anas mengaku sempat berpikir tidak memperpanjang izin operasional PT Candi Ngrimbi jika tidak segera mengasuransikan para pekerja. Saat ini, pikiran itu sudah tidak ada, karena PT Candi Ngrimbi sudah mengasuransikan para penambang. Direktur PT Candi Ngrimbi, Yamin Naharto mengakui kebenaran apa yang disampaikan Bupati Anas tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja, Yamin menjamin pembayaran premi yang ditetapkan Jamsostek sebesar Rp 18.666 per bulan. “Untuk premi sebesar itu, saya tidak memotong sepeser pun dari penghasilan mereka. Premi itu seratus persen dibayar perusahaan,” terang Yamin. Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Banyuwangi, Nurdinsyah menjelaskan, dengan premi Rp 18.666 per bulan, para pekerja sektor informal itu akan mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi saat bekerja.

Pekerja yang kecelakaan, sakit, dan meninggal dunia, akan mendapat klaim sesuai aturan yang ditetapkan asuransi. Klaim kecelakaan kerja, kata Nurdin, PT Jamsostek akan memberikan klaim sebesar Rp 20 juta kepada peserta. Sementara itu, kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa mendapat ganti 48 kali upah mereka selama sebulan.

Selain itu, mereka akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta dan santunan berkala sebesar Rp 200 ribu/bulan selama dua tahun. Jamsostek juga memberi beasiswa bagi anak-anak mereka yang berprestasi. Siswa di jenjang SD dan SLTP mendapat beasiswa Rp 1, 8 juta per tahun. Siswa di jenjang SLTA hingga perguruan tinggi mendapat beasiswa Rp 2,4 juta per tahun. (radar)