Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rekam Data Diperpanjang

Sudjani
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sudjani

BANYUWANGI – Target perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) gagal terlampaui. Hingga deadline berakhir 14 Oktober 2012 lalu, perekaman data e-KTP belum tuntas.

Lantaran perekaman tidak tuntas, maka proses perekaman data e-KTP diperpanjang hingga 31 Oktober 2012. “Hingga waktu habis, warga yang sudah merekam data baru sekitar 1,040 juta,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi, Sudjani.

Berarti perekaman data belum tuntas. Sebab, jumlah wajib KTP di Banyuwangi mencapai 1.525.072 jiwa. Sudjani berharap, dengan masa perekaman diperpanjang, hasil perekaman menjadi maksimal  Dalam rentang waktu hingga 31 Oktober mendatang, Sudjani berjanji akan bekerja keras memaksimalkan perekaman data.

Sudjani mengatakan, jika mengacu jumlah wajib KTP secara riil, realisasi perekaman sudah mencapai 80 persen. Tetapi, jika mengacu data wajib KTP dalam sistem ad ministrasi kependudukan (siak), persentasenya masih kecil.

Kecilnya realisasi itu, kata Sudjani, karena banyak dit emu kan data ganda. Selain itu, sebagian warga berada di luar kota, dan kesadaran warga untuk merekam data masih rendah. Sebagian kalangan ada yang menganggap KTP tidak terlalu penting.

Lantaran menganggap tidak ter lalu penting, mereka ogah-ogahan merekam data e-KTP. Dalam sosialisasi, lanjut Sudjani, pihaknya mewanti-wanti agar warga tidak mengurus KTP pada saat butuh saja. Sebab, pada tahun 2013 mendatang KTP yang berlaku sudah berbasis elektronik.

Jika saat ini tidak mengurus e-KTP, Sudjani khawatir pada tahun 2013 mendatang ti dak ada proses pembuatan e-KTP lagi. Sementara itu, KTP lama sudah dinyatakan ti dak berlaku. “Karena itu, kita berharap warga benar-benar memanfaatkan perpanjangan waktu perekaman data e-KTP ini,” tuturnya.

Lalu, bagaimana dengan warga yang tinggal di luar kota? Sudjani menjelaskan, war ga yang berada di luar kota bisa melakukan proses perekaman data di daerah tempat tinggalnya. Jika proses pe rekaman e-KTP dilakukan di luar Banyuwangi, maka yang bersangkutan bisa minta surat keterangan dari tempat pengambilan data.

Karena itu, warga yang tinggal di luar kota diminta segera memproses perekaman data tanpa harus pulang ke Banyuwangi. “Datanya sudah online se- Indonesia. Nanti fi sik e-KTP bisa diambil di Banyuwangi,” katanya. (radar)