Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rekrutmen 23.863 KPPS Belum Rampung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemkab Izinkan PNS Jadi Anggota KPPS

BANYUWANGI – Proses rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 9 April 2014 ternyata belum rampung hingga kemarin (14/3). Dari 24 panitia pemilihan kecamatan (PPK), hanya 15 PPK yang sudah menyetorkan nama-nama anggota KPPS. Pada pemilu 9 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membutuhkan sekitar 23.863 ang gota KPPS.

Ribuan anggota KPPS itu akan disebar ke 3.409 tempat pemungutan suara (TPS) se-Banyuwangi. Masing-masing TPS akan di isi tujuh orang yang terdiri atas satu ke tua KPPS dan enam anggota KPPS. Proses rekrutmen anggota KPPS men jadi kewenangan penuh panitia pemungutan suara (PPS). Pemilihan dan pelantikan ketua KPPS menjadi kewenangan penuh PPS,” tegas Ketua Pokja Rekrutmen KPPS KPU Banyuwangi, Suherman, kemarin.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kata Suherman, anggota KPPS yang dilantik PPS hanya ke tua KPPS. Pelantikan dan pengambilan sumpah enam anggota dilakukan ketua KPPS pada hari coblosan. Pengambilan sumpah itu dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara dimulai. Pelantikan ketua KPPS akan di lakukan H-7 pemungutan suara. Sebelum pelaksanaan pemungutan, seluruh ketua KPPS sudah rampung dilantik dan disumpah oleh PPS yang tersebar di 217 desa/kelurahan di Banyuwangi.

Terkait surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) yang mengharuskan pegawai negeri sipil (PNS) yang jadi anggota KPPS harus mendapat izin atasan, Sekkab Slamet Kariyono tidak mempersoalkan PNS menjadi anggota KPPS.  Ter kait surat edaran Menpan RB tersebut, Sekkab Slamet mengaku belum menerima. “Kalau memang PNS yang bertugas jadi KPPS harus ada izin atasannya, akan kita penuhi ketentuan itu,” tegas Slamet.

Prinsipnya, semua PNS bisa ter libat dalam penyelenggaraan pemilu. Yang tidak boleh, kata Sla met, PNS terlibat kegiatan po litik praktis yang dilakukan par tai politik. Kalau hanya menjadi anggota KPPS, pemkab tidak mempersoalkan alias boleh. “Terlibat dalam KPPS itu bukan kegiatan politik, tapi kegiatan penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Slamet, jika PNS yang terlibat menjadi anggota KPPS harus mendapat izin, maka pemkab akan mempermudah izinnya. Jika PNS guru, maka proses izinnya cukup di selesaikan UPTD Pendidikan di masing-masing kecamatan dan tidak perlu ke kabupaten. “Demi menyukseskan pemilu, pro sedur izin PNS yang menjadi KPPS akan kita percepat,” janji Slamet. (radar)